Syarat Pendirian Perseroan Terbatas Dipermudah

youngster.id - Kabar gembira bagi para wirausaha kecil dan menengah. Pemerintah akan mempermudah syarat pendirian perseroan terbatas (PT). Jika sebelumnya aturan ini mengharuskan modal dasar sebesar Rp 50 juta, setelah ini, pengecualian akan diberikan kepada UMKM.

Besaran modal dasar pendirian PT untuk UMKM akan diserahkan pada kesepakatan sejumlah pihak yang berwenang. Langkah pemerintah disambut baik oleh para pengusaha di bidang UMKM.

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Nita Yudi mengatakan, IWAPI sangat mengapresiasi rencana pemerintah untuk mempermudah pendirian PT bagi UMKM. Kemudahan ini nantinya dipastikan akan sangat menguntungkan bagi UMKM untuk bisa bersaing dalam mempromosikan produk mereka.

“Dengan pembuatan PT bagi UMKM, mereka nantinya tidak akan gengsi untuk menjual produk hasil mereka,” ujar Nita yang dilansir Republika, Senin (7/3/2016) di Jakarta.

Adanya legalitas melalui PT, lanjut Nita, bisa membuat para pelaku UMKM berani memasarkan produk mereka di dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan dia yakin UMKM di Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih baik.

Lebih lanjut, Nita mengatakan, terdapat sekitar 49,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen adalah wanita dengan status ibu rumah tangga. Dengan pengembangan UMKM, artinya akan lebih banyak wanita yang mampu sukses dan turut serta meningkatkan pendapatan keluarganya.

Sementara Nina Tursina Ketua Bidang Usaha Kecil dan Menengah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memaparkan dengan penurunan besaran minimal modal dasar pendirian PT untuk UMKM, bidang usaha ini diyakini tidak akan kesulitan dalam mengembangkan bisnis mereka. Namun, Nina mengingatkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki pemerintah selain memberikan kemudahan dalam perizinan.

Salah satunya adalah pendampingan UMKM yang baru memulai usaha atau baru berkembang. Sebab, banyak dari pengusaha UMKM yang baru berdiri akhirnya gulung tikar lantaran tidak bisa bersaing.

Oleh karena itu, UMKM juga wajib dibantu pengelolaan bisa berjalan baik serta mampu bersaing di pasar usaha.

“Bukan hanya modal. UMKM juga membutuhkan pembekalan dan pendampingan. Ini penting dan juga harus dibantu oleh pemerintah,” kata Nina.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version