Tahun 2022 Kerugian Investasi Bodong Capai Rp106 Triliun

investasi bodong

Tahun 2022 Kerugian Investasi Bodong Capai Rp106 Triliun (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Di tahun 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Angka entitas investasi ilegal pada tahun 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020. Sayangnya, tahun 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp31 miliar.

Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi. Tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya.

“Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan untuk menentukan keputusan yang tepat dan tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah,” kata Kartika, Senin (6/2/2023).

Kartika juga mengingatkan pentingnya investor ritel Indonesia mengetahui legalitas transaksi investasi. Jadi harus memperhatikan status legalitas entitas bisnis yang menjualnya. “Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal, maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kartika, sebagai bagian dari upaya dalam membuka akses investasi yang inklusif dengan menyediakan produk investasi seluas-luasnya kepada masyarakat, Pluang selalu mengedepankan inovasi dan variasi produk investasi yang sesuai dengan prosedur dan/atau proses perizinan yang berlaku.

“Contohnya dengan mengikuti regulasi BAPPEBTI, dimana platform investasi hanya dapat menjual produk yang sudah diizinkan di Indonesia dan menjual aset-aset yang sesuai dengan daftar produk bursa,” tutup Kartika. (*AMBS)

 

Exit mobile version