youngster.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing naik Rp 250 dan Rp 150 per kilometer mulai pekan depan. Kenaikan tarif ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online, batas bawah untuk zona dua atau Jabodetabek Rp 2.000 per kilometer. “Jadi, tarif batas bawahnya Rp 2.250,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangannya Selasa (10/3/2020) di Jakarta.
Menurut dia, Kementerian sudah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aplikator seperti Gojek dan Grab, serta mitra pengemudi selama dua bulan. Baru kemudian, pemerintah memutuskan tarif ojek online naik Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.
Jadi batas atas tarif ojek online naik Rp 150, sehingga menjadi Rp 2.650 per kilometer. Biaya jasa minimal untuk perjalanan kurang dari empat kilometer juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Selama ini, skema tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona, sesuai Kepmenhub RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk wilayah Jabodetabek atau zona dua tarifnya berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Dengan adanya keputusan tersebut, tarifnya menjadi Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer.
Lalu, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer. Kemudian, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer. Tarif di zona satu dan tiga tetap. “Di daerah pasar sudah terbentuk. Beberapa asosiasi yang mewakili minta yang naik hanya zona dua,” ujar Budi.
Dia menegaskan kebijakan ini berdasarkan evaluasi secara berkala Kemenhub, survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), aspirasi mitra pengemudi, dan masukan aplikator seperti Gojek dan Grab. Survei yang sudah dilakukan oleh Balitbang Kemenhub bertujuan mengkaji kemauan membayar (Willingness to Pay) dan kemampuan membayar (Ability to Pay) konsumen.
Setidaknya ada 1.800 responden di Jabodetabek yang disurvei oleh Kemenhub. Dari survei tersebut, Kemenhub menyiapkan lima skema kenaikan tarif mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 per kilometer. Pada akhirnya, Balitbang Kemenhub menetapkan nilai rata-rata kenaikan tarifnya Rp 225 per kilometer. Hal itu kemudian disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020. Budi meminta semua pihak mengikuti aturan tersebut. Aplikator mulai dari Grab, Gojek dan lainnya diberi waktu untuk menyesuaikan algoritma pada aplikasi dengan kebijakan baru ini. Ia juga berharap, peningkatan layanan meningkat seiring naiknya tarif ojek online. “Pengguna inginkan ada kenaikan pelayanan dan aspek keamanan. Ini bisa dimasukkan ke aplikasi akan dikembangkan oleh aplikator,” ujar Budi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post