Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Tetapkan Tarif Transportasi Online

26 April 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Akan Tetapkan Tarif Transportasi Online

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 berlaku 1 April 2017. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Tarif jasa angkutan umum berbasis aplikasi diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, mulai saat ini perusahaan seperti uber dan grabcar tak bisa lagi tentukan tarif sendiri. Namun alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak penyedia jasa layanan aplikasi angkutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan, sesuai pasal 151 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masalah tarif ini harus atas persetujuan pemerintah. “Penentuan tarif untuk angkutan tidak dalam trayek arus atas persetujuan pemerintah,” ucapnya dalam pernyataan resmi, Senin (25/4/2016). Persetujuan tersebut pun nantinya ditentukan oleh pemerintah berupa batas atas dan batas bawah. Sama seperti angkutan taksi pada umumnya.

Baca juga :   Agate Bentuk Akademi dan Development Partner

Pudji menambahkan, selain harus disetujui oleh pemerintah, tarif yang ditawarkan juga harus atas persetujuan penumpang dan perusahaan. Bukan hanya sepihak. Lalu, besaran dari kesepakatan tersebutlah yang kemudian diajukan pada pihaknya untuk dapat disetujui dan menjadi tarif dasar mereka.  “Kalau selama ini nggak atas persetujuan pemerintah berarti dia seenaknya,” ungkapnya.

Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak mitra Uber, Koperasi Trans Usaha Bersama. Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama Musa Emyus  mengatakan, mitranya merupakan angkutan sewa bukan taksi. Sehingga, tidak diperlukan adanya aturan tarif batas atas dan batas bawah.

“Dalam Permenhub nomor 32/ 2016 juga tidak ada disebutkan seperti itu. Hanya dikatakan bahwa itu kesepakatan antara pengguna dan perusahaan,” keluhnya.

Baca juga :   Tarif Ojek Online Naik Hingga Rp250 per KM Pekan Depan

Meski begitu, tentunya, penentuan tarif tetap berlandaskan aturan. Yakni, penentuan berdasrkan jarak atau waktu.  Bukan keduanya. Sebab, bila keduanya digabung maka angkutan sewa ini sejatinya sudah berubah menjadi taksi umum.

Musa mengaku hanya akan berpegang teguh pada payung hukum tersebut. Meski, ia tetap membuka peluang adanya komunikasi kembali antara pihaknya dan pemerintah untuk meluruskan pernyataan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan adanya kajian tersebut. Dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan beberapa ekonom dan ahli lainnya untuk mengkomunikasikan rencana tersebut. “Nanti kita yang tentuin, yang pastinya berdasarkan kesepakatan antara uber dan mitra,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, penentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa ini untuk menciptakan iklim persaiangan sehat. Selain itu, perusahaan angkutan sewa juga bisa menggunakan tarif batas atas saat jam-jam sibuk.

Baca juga :   LesGo, Startup Untuk Bimbel dan Les Privat

Sehingga, mereka pun masih bisa memperoleh keuntungan. “Nah ini supaya ada persaingan. jadi fair tidak saling menjatuhkan,” ungkapnya.

 

STEVY WIDIA

Tags: jasa angkutan umum berbasis aplikasiKementerian Perhubungan (Kemenhub)tarif
Previous Post

Dukung Mahasiswa Jadi Pengusaha Digital

Next Post

Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Tinggi

Related Posts

mesty ariotedjo
News

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Kemendikbudristek Gandeng Aplikasi Tentang Anak

23 Maret 2023
0
Lamudi.co.id x Dwicitra Land
News

Digitalisasi Pengalaman Pencarian Properti Pembeli, Dwicitra Land Kembali Gandeng Lamudi

23 Maret 2023
0
gofood
Analyze

Ini 8 Tips Jitu Jualan Kuliner Online Agar Makin Laris Manis

23 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Tinggi

Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Tinggi

Stepahanus Sylvester, Pemenang Nissan MarchInVashion 2016

Stepahanus Sylvester, Pemenang Nissan MarchInVashion 2016

Melalui Finhacks, BCA Dukung Pengembang Ciptakan Aplikasi Berbasis e-Wallet

Melalui Finhacks, BCA Dukung Pengembang Ciptakan Aplikasi Berbasis e-Wallet

Discussion about this post

Berita Terbaru

mesty ariotedjo

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Kemendikbudristek Gandeng Aplikasi Tentang Anak

23 Maret 2023
0
Lamudi.co.id x Dwicitra Land

Digitalisasi Pengalaman Pencarian Properti Pembeli, Dwicitra Land Kembali Gandeng Lamudi

23 Maret 2023
0
gofood

Ini 8 Tips Jitu Jualan Kuliner Online Agar Makin Laris Manis

23 Maret 2023
0
YDBA x Politeknik STMI

Bina Kompetensi UMKM, YDBA Gandeng Politeknik STMI

23 Maret 2023
0
ShopeePay

Kini, Layanan Pembayaran ShopeePay Terintegrasi dengan BI-FAST

23 Maret 2023
0
Kredivo

Kredivo Holdings Rampungkan Putaran Pendanaan Ekuitas Seri D Senilai US$270 Juta

23 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version