youngster.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6.000 advokat di seluruh Indonesia, mendigitalisasi seluruh proses administrasi dokumen organisasi. Langkah ini direalisasikan melalui kemitraan strategis dengan Privy, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin resmi di Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, PERADI akan memanfaatkan ekosistem digital Privy untuk mempermudah tata kelola dokumen elektronik, mulai dari tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, pembubuhan e-Meterai, hingga pengelolaan akses dokumen internal.
Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan bahwa transformasi digital ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola administrasi organisasi profesi hukum agar lebih cepat, efisien, dan aman.
“Sebagai organisasi profesi hukum berskala nasional, PERADI memproses ratusan hingga ribuan dokumen administratif setiap tahunnya—mulai dari surat keputusan, dokumen keanggotaan, surat tugas, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian kerja sama. Sebelum implementasi ini, proses penandatanganan manual memakan waktu lama dan membutuhkan arsip fisik yang besar,” ujar Fikri, Jumat (5/6/2026).
Fikri optimistis sinergi ini dapat mendongkrak produktivitas internal organisasi sekaligus menjadi acuan (benchmark) bagi organisasi profesi lainnya di Indonesia dalam mengadopsi teknologi digital.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh PERADI. Menurutnya, layanan Privy dirancang untuk memangkas ketergantungan pada pengiriman dokumen fisik serta tanda tangan basah bagi pengurus dan anggota PERADI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Melalui tanda tangan elektronik dan e-Meterai, setiap dokumen seperti surat keputusan dan dokumen keanggotaan dapat diproses secara instan. Dokumen juga menjadi lebih mudah dilacak, disimpan, dan diverifikasi keabsahannya,” jelas Marshall.
Guna menjamin aspek legalitas dan keamanan dokumen hukum, Privy membekali layanannya dengan ekosistem digital trust yang mencakup verifikasi identitas yang ketat, sertifikat elektronik, hingga fasilitas Certificate Warranty senilai Rp1 miliar.
Sebagai informasi, Privy saat ini telah dipercaya oleh lebih dari 71 juta pengguna individu serta digunakan oleh lebih dari 200 ribu perusahaan di berbagai sektor industri, mulai dari kesehatan, pendidikan, ritel, perbankan, hingga teknologi finansial (fintech).
STEVY WIDIA
