youngster.id - Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang berkembang dan merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai US$146 miliar sebelum tumbuh delapan kali lipat pada tahun 2030.
Meskipun layanan keuangan digital diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi secara kolektif melalui kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
Dickie Widjaja, Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan, berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. Padahal, kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman.
“Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Dickie, dikutip Kamis (20/7/2023).
Pentingnya, digital identity sebagai landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital ditegaskan Eko Rizanoordibyo, Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal.
“Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif,” kata Eko.
Salah satu bentuk digital identity yang mampu memberikan keamanan, mencegah fraud, sekaligus berdampak pada perkembangan bisnis adalah tanda tangan digital yang dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani. Alur kerja bisnis menjadi lebih efisien dengan penandatanganan dokumen digital yang terjamin keamanannya sehingga tidak perlu lagi dokumen fisik.
Menurut Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
“Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” kata Fajar.
Perkembangan digital identity di Indonesia memang masih dalam tahap awal, namun potensi teknologi ini untuk memberikan dampak positif bagi negara sangat besar.
Penggunaan tanda tangan digital sebagai alat yang ampuh dalam membantu mengamankan dokumen atau transaksi elektronik, mengurangi penipuan dan pencurian identitas, serta mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi.
Ahmad Taufik, Head of Product Solution VIDA menambahkan, berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang.
“VIDA Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standard tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo,” kata Ahmad.
HENNI S.