youngster.id - Berdasarkan data dari BNN, jumlah barang bukti narkotika pada tahun 2021 melonjak sebanyak 143% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia meningkat selama masa pandemi. Qlue mengajukan teknologi untuk membantu masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
President Qlue Maya Arvini mengatakan, penggunaan aplikasi pelaporan QlueApp membantu masyarakat dalam mendorong gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pelaporan berbasis aplikasi ini memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk lebih responsif dalam bertindak. Selain itu, masyarakat yang melaporkan juga terjamin rahasia dan identitasnya sehingga tidak perlu takut untuk melapor,” kata Maya dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022).
Menurut Maya, Pemanfaatan QlueApp sendiri akan menjadi jembatan penghubung yang terintegrasi untuk melaporkan dan meneruskan laporan tersebut untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti di lapangan. Untuk itu Qlue menandatangani MoU dengan Yayasan Bakti Pertiwi Negeri (YBPN) serta didukung Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“Kerjasama ini menargetkan, laporan mengenai penyalahgunaan narkoba meningkat lebih dari 200% pada tahun 2023 melalui aplikasi Qlue, sehingga dapat mendukung program Indonesia Bersinar (Indonesia Bersih dari Narkoba),” ujar Maya lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Apollo Sinambela mengatakan, pencegahan dalam penyalahgunaan narkotika diperlukan peran aktif semua pihak dan tidak hanya mengandalkan pihak kepolisian. Hal ini diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih masif dan laporan dapat diterima lebih cepat sehingga lingkup penyalahgunaan ini bisa dipersempit bahkan dihentikan. Karena itu, pemanfaatan aplikasi laporan Qlue juga bisa bermanfaat dalam hal memperkuat pengawasan oleh masyarakat.
Polda Metro Jaya berhasil menurunkan angka pelaku kejahatan narkotika dari 5.600 pelaku pada 2020 menjadi 3.000 pelaku di 2021 lalu. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai angka 2,3 ton pada 2021 lalu. Polisi juga berupaya untuk berharap partisipasi aktif masyarakat agar terus memanfaatkan teknologi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam proses penanganan penyalahgunaan narkoba, polisi diberikan kewenangan oleh hukum untuk mengolah barang bukti berdasarkan bukti digital. Jadi digitalisasi ini bisa sangat mendukung proses penyidikan dan kami juga berharap Qlue dan masyarakat bisa berperan aktif dalam upaya pencegahan untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkotika,” ungkap Apollo.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bakti Pertiwi Negeri Femmy Ferdinandus menegaskan, pemanfaatan sektor digital ini cukup penting karena dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Peran dari digitalisasi ini dampaknya akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Qlue, penerapan pelaporan secara cerdas dan digital ini membantu kami yayasan Bakti Pertiwi Negeri dalam mengawasi penyalahgunaan narkotika dari mulai preventif hingga ke tahapan rehabilitasi di seluruh Indonesia,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post