youngster.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka”. Menyikapi hal ini, Telkom University (Tel-U) menandatangani Deklarasi Merdeka Belajar.
Rektor Telkom University Prof. Adiwijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa, Tel-U akan mengimplementasikan program merdeka belajar di tahun ajaran 2020/2021 melalui program Work Ready Program melalui program internship, entrepreneurship dan researchship.
“Dengan ditandatangi nya deklarasi ini insya Allah menjadi komitmen Telkom University untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa ini, sehingga mampu menciptakan SDM unggul untuk Indonesia, karena pendidikan tinggi merupakan gerbang untuk menciptakan generasi emas untuk bangsa ini,” ungkapnya di acara Dalam implementasi Kampus Merdeka Telkom University, Jumat (6/3/2020) di Gedung Damar Tel-U, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Prof Nizam mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi semakin otonom dan fleksibel. Menurut dia, pada kebijakan ini telah melahirkan 5 permendikbud yakni Permendikbud no. 3, 4, 5, 6, 7 tahun 2020.
“5 basis hukum kebijakan merdeka belajar : kampus merdeka dibagi menjadi 4 poin diantaranya adalah pembukaan prodi baru yang masuk kedalam Permendikbud no 7 dan no 5 tahun 2020, system akreditasi perguruan tinggi permendikbut no.5 Tahun 2020, perguruan tinggi negeri badan hukum permendikbud no 4 dan 6 tahun 2020, dan hak belajar tiga semester di luar program studi masuk kedalam permendikbud no.3 tahun 2020. Hal ini bertujuan demi tercapainya kultur belajar yang inovatif dan tidak mengekang demi kebutuhan masing-masing institusi pendidikan,” ucapnya dalam teleconference di acara tersebut.
Apresiasi juga diberikan Prof Uman kepada Telkom University, hal ini karena Tel-U sudah mendeklarasikan secara terbuka baik dengan sivitas akademika, pemerintah dan disaksikan oleh para pelaku industry.
“Saat ini Tel-U menjadi kampus pertama yang dengan terbuka menandatangani deklarasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, oleh karena itu dengan dideklarasikan nya Tel-U terhadap kebijakan kampus merdeka menjadikan jaminan masa depan mahasiswa, karena deklarasi ini sendiri diikuti juga oleh para pelaku industry, dan Kemendikbud,” ucapnya.
Dalam sambutannya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Prof. Uman Suherman mengatakan bahwa pemerintah sudah memperlihatkan keberpihakannya kepada para mahasiswa, dimana dalam merdeka belajar, bukan berarti tanpa norma, tetapi membebaskan para mahasiswa dalam berinovasi sesuai dengan passion masing-masing.
“Dari kebijakan ini saya berpesan kepada seluruh perguruan tinggi agar bisa memfasilitasi kebutuhan mahasiswa dalam proses merdeka belajarnya, oleh karena itu selain dosen yang mengajar tapi dosen wali dan penasehat akademik juga harus berperan aktif dalam membimbing para mahasiswa,” jelasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post