youngster.id - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan Peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek. Ini akan menjadi payung hukum baru taksi berbasis aplikasi alias taksi online.
“Diharapkan semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada demo, tidak ada perang di media sosial,” kata Sugihardjo Sekretaris Jenderal Kemenhub dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017, sehingga tidak ada jeda kekosongan hukum.
Pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.
“Kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi. Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional. Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha,” katanya.
Proses Permenhub ini, menurut Sugihardjo, mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Sementara itu perwakilan Grab, Managing Director Grab Taxi Ridzki Kamadibrata yang hadir pada saat itu, mengatakan posisi Grab memegang komitmen dalam hubungan dengan pemerintah.
“Kami mengerti bahwa akhirnya telah diterbitkan Peraturan Menteri. Kami imbau agar semua pihak, untuk melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yang menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan secara baik, secara formal kepada Kemenhub,” kata Rizky. Dia menambahkan tentunya sebagai pihak penyedia teknologi tidak memiliki hubungan langsung tapi hubungan kemitraan komersial.
STEVY WIDIA