Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Telah Terbit Payung Hukum Untuk Taksi Online

30 Oktober 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan Peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek. Ini akan menjadi payung hukum baru taksi berbasis aplikasi alias taksi online.

“Diharapkan semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada demo, tidak ada perang di media sosial,” kata Sugihardjo Sekretaris Jenderal Kemenhub dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017, sehingga tidak ada jeda kekosongan hukum.

Pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.

“Kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi. Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional. Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha,” katanya.

Proses Permenhub ini, menurut Sugihardjo, mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Sementara itu perwakilan Grab, Managing Director Grab Taxi Ridzki Kamadibrata yang hadir pada saat itu, mengatakan posisi Grab memegang komitmen dalam hubungan dengan pemerintah.

“Kami mengerti bahwa akhirnya telah diterbitkan Peraturan Menteri. Kami imbau agar semua pihak, untuk melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yang menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan secara baik, secara formal kepada Kemenhub,” kata Rizky. Dia menambahkan tentunya sebagai pihak penyedia teknologi tidak memiliki hubungan langsung tapi hubungan kemitraan komersial.

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian PerhubunganPenyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayektaksi online
Previous Post

Telkom Ajak Mahasiswa Bangun Ekonomi Digital Indonesia

Next Post

Akses Perempuan Ke Internet Perlu Ditingkatkan

Related Posts

regulasi transportasi online
Industry

Patuhi Regulasi Baru, inDrive Resmi Terapkan Komisi 8% untuk Layanan Roda Dua

7 Juli 2026
0
airasia ride
News

airasia Ride Luncurkan Fitur untuk Pemesanan Terjadwal Antar Negara

19 April 2023
0
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak
News

Aturan Taksi Online Terbit 1 November

21 Oktober 2017
0
Load More
Next Post
Konferensi Womenwill 2017, Ajak Wirausaha Wanita Melek Digital

Akses Perempuan Ke Internet Perlu Ditingkatkan

Danang Firdaus dkk. : Permudah Pertemuan Pasien dan Dokter

Danang Firdaus dkk. : Permudah Pertemuan Pasien dan Dokter

Ekspor Produk Kreatif Indonesia Harus Bangkit

LPEI Diminta Perbanyak Porsi Pembiayaan UKM

Discussion about this post

Recent Updates

CEO Duolingo

CEO Duolingo: Indonesia Jadi Salah Satu Pasar dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia

28 September 2026
Paylabs Soundbox on App

Paylabs Luncurkan Soundbox on App, Permudah Merchant Verifikasi QRIS Tanpa Alat Tambahan

28 September 2026
Alibaba Cloud solusi AI

Alibaba Cloud Perluas Pusat Data Global dan Luncurkan Solusi AI Terbaru

28 September 2026
Tedo Ziraga dkk Matchmade

Tedo Ezmu Ziraga dkk: Kembangkan MatchMade untuk Rekonsiliasi Keuangan di Era AI

28 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CEO Duolingo

CEO Duolingo: Indonesia Jadi Salah Satu Pasar dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia

28 September 2026
Paylabs Soundbox on App

Paylabs Luncurkan Soundbox on App, Permudah Merchant Verifikasi QRIS Tanpa Alat Tambahan

28 September 2026
Alibaba Cloud solusi AI

Alibaba Cloud Perluas Pusat Data Global dan Luncurkan Solusi AI Terbaru

28 September 2026
Tedo Ziraga dkk Matchmade

Tedo Ezmu Ziraga dkk: Kembangkan MatchMade untuk Rekonsiliasi Keuangan di Era AI

28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version