Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

Tokopedia dan TikTok

Kolaborasi Tokopedia dan TikTok Tingkatkan Penjualan Brand Lokal (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

“KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia,” kata Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/9/2025).

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD., yang telah dilaksanakan pada 29 September 2025.

Sebelumnya, akuisisi yang dilakukan membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas hal ini, TikTok mengatakan akan menghormati proses hukum dan putusan KPPU.

STEVY WIDIA

Exit mobile version