youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga nama perusahaan modal ventura yang dikenai sanksi pembekuan usaha oleh OJK. perusahaan modal ventura tersebut telah melanggar ketentuan OJK nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.
Adapun tiga perusahaan tersebut meliputi PT Ventura Cakrawala Investama (VCI), PT Modal Nusantara Ventura (MNV), dan PT Sosial Enterprener (SE).
“Berdasarkan hasil monitoring kami sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, VCI, MNV, dan SE tidak memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Moch Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK dalam keterangan tertulis OJK Jumat (23/11/2018).
Menurut Ihsanuddin, sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai dengan jangka waktu enam bulan.
“Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan ketiganya tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post