youngster.id - Industri kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemegang kekuasaan di industri kripto untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengungkapkan, hingga Februari 2024, total investor kripto di Indonesia mencapai 19,18 juta orang. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara ketujuh di dunia yang memiliki jumlah investor terbesar.
“Jumlah nilai transaksi kripto di Indonesia per Februari 2024 juga mencapai Rp33,69 triliun, dengan total akumulasi sepanjang 2024 berjumlah Rp55,26 triliun,” ujar Hasan, Kamis (4//4/2024).
Selaku pelaku usaha dan crypto exchange dalam industri ini, INDODAX melihat semakin tinggi dan antusiasnya minat masyarakat terhadap aset kripto. Bahkan, Oscar Darmawan, CEO INDODAX mengatakan, Indonesia berpotensi menjadi crypto hub karena memiliki pondasi yang cukup kuat untuk mengembangkan industri kripto Indonesia.
Pasalnya, Indonesia sudah memiliki pangsa pasar yang potensial untuk memajukan industri kripto. Saat ini 69% masyarakat Indonesia berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun. Indonesia juga diprediksi akan mengalami lonjakan bonus demografi di tahun 2045. Juga, menurut catatan Kementerian Keuangan, saat ini 80% masyarakat di Indonesia unbanked atau underbanked.
“Ini merupakan sebuah peluang dan kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan mengedukasi mereka terkait investasi kripto. Kami sangat senang melihat pertumbuhan investor dan nilai transaksi kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin tinggi,” kata Oscar.
Alasan lain: pada umumnya masyarakat Indonesia memiliki sikap FOMO (Fear of Missing Out) dan berani mencoba hal-hal baru. Menurut Oscar, sifat FOMO ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi industri kripto untuk membuat masyarakat Indonesia mencoba aset kripto. Ditambah, pola perilaku masyarakat yang dinamis dan cenderung berani untuk mengikuti perkembangan teknologi.
“Dengan dukungan edukasi yang tepat dan layanan yang memadai, kita dapat memanfaatkan potensi besar ini untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kripto regional,” tambahnya.
Tak hanya itu, matangnya regulasi dan ekosistem industri kripto di Indonesia juga merupakan bekal bagi industri kripto untuk terus berkembang. Adanya Bursa Berjangka Kripto, Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository), serta regulasi-regulasi yang matang, menunjukkan komitmen Indonesia yang kuat dalam mengembangkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri kripto. Hal ini memberikan kepercayaan tambahan bagi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan investasi dan bisnis di industri kripto.
“Pentingnya regulasi dan ekosistem yang matang dalam industri kripto tidak dapat diabaikan. Regulasi yang jelas dan terperinci akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor. Sementara, matangnya ekosistem kripto dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan, serta dapat dipercaya untuk beroperasi,” tutup Oscar.
STEVY WIDIA