youngster.id - Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform Tokopedia. Kerjasama ini diharapkan dapat memerangi peredaran barang palsu.
Vice Chairman dan Co-Founder Tokopedia Leontinus Alpha Edison mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
“Kami juga akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” kata Leontinus dalam keterangan pers, Rabu (5/10/2022).
Menurut Leontinus, selama ini Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan kekayaan intelektual, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI. Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.
Sepanjang semester I 2022, Tokopedia memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI. Seperti peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47% dibanding semester II 2021. Lalu, peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300% dibanding semester II 2021. Selain itu, peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021.
“Tokopedia percaya bahwa perang melawan pemalsuan bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, namun juga membutuhkan peran semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah dengan cara berkolaborasi. Karenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,” kata Leontinus menegaskan.
Kolaborasi Tokopedia dengan DJKI juga dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, dengan harapan mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List (daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu).
Penandatanganan perjanjian kerja sama Tokopedia dengan DJKI dilakukan di Makassar pada 29 September 2022 lalu. Pada kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. “Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya,” katanya.
Sementara Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu mengatakan, DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia.
“Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI . Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” ucap Razilu.
STEVY WIDIA