youngster.id - Transaksi financial technologi (fintech) di Indonesia berkembang pesat. Pada tahun 2016 ini menurut data dari Statistik BI, transaksi fintech diperkirakan mencapai US$ 14 miliar atau 0,6 % dari total nilai transaksi global yang perkirakan mencapai US$ 2.356 miliar.
Secara umum, nilai transaksi non tunai jumlahnya semakin meningkat. Dan Bank Indonesia memberi perhatian yang serius dalam pengaturan maupun pengawasannya.
“Angka ini diyakini akan terus bertambah besar,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan BI, Eni V Panggabean, dalam keterangan pers Senin (14/11/2016) di Jakarta.
Dia memberi gambaran sampai Agustus 2016, transaksi non tunai yang berasal dari ATM Debit mencapai 5,4 juta transaksi per hari dengan nominal mencapai Rp9,2 triliun per hari. Sementara itu, volume transaksi kartu kredit mencapai 823 ribu transaksi per hari dengan nominal mencapai Rp743 miliar per hari. Volume transaksi uang elektronik mencapai 1,9 juta transaksi per hari dengan nominal mencapi Rp19,9 miliar per hari.
Selain itu dalam satu dasawarsa terakhir, peran sistem pembayaran semakin penting dalam perekonomian nasional untuk mendukung kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Di tingkat ritel, model transaksi Government to People (G to P) maupun People to Government (P to G) mulai diupayakan secara elektronik.
Eni menambahkan, hal ini bisa dilihat pada cara penyaluran berbagai bantuan sosial dan penerimaaan negara. Berbagai program maupun inisiatif di kementerian dan otoritas dewasa ini juga memiliki keterkaitan dan memerlukan dukungan sistem pembayaran.
“Menyikapi bertumbuhnya transaksi fintech tersebut, para regulator tentu perlu memcermati dengan seksama. Di satu sisi, pertumbuhan ini memunculkan optimisme dan memiliki banyak manfaat positif. Namun di sisi lain, kita juga perlu memitigas risiko yang muncul dari fenomena fintech ini,” jelas dia.
Upaya menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan inovasi yang positif di sektor jasa keuangan pada satu sisi, dan risiko yang muncul di sisi lain, menjadi perhatian khusus para regulator, baik itu BI, OJK, maupun pihak kementerian terkait.
STEVY WIDIA
Discussion about this post