youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki unit khusus yang memonitor konten negatif di media sosial bernama Trust Positif. Unit ini bersinergi dengan Kementerian/Lembaga antara lain Cyber Crime Polri.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi, Deddy Hermawan, mengatakan, unit tersebut adalah portal internet dengan konten-konten yang bermuatan pendidikan untuk mengedukasi dan menginspirasi masyarakat.
Sementara konten negatif adalah yang berbau SARA, pornografi, radikalisme, terorisme, perjudian, dan berita palsu (hoaks). Menurut Deddy juga mengungkapkan, Kominfo memiliki tugas untuk memonitor dan mendeteksi konten negatif.
“Soal hoaks itu berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat. Kita juga unit pengaduan konten dan tim panel untuk memantau berita di media sosial yang melanggar hukum,” kata Deddy, di acara Forum Merdeka Barat 9, dilansir Antara Minggu, (1/10/2017) di Bandung, Jawa Barat.
Mengenai pemblokiran, ia mengaku hal tersebut tergantung dari permintaan stakeholder. Meskipun Kominfo bisa memblokir situs atau website yang dinilai sudah melanggar hukum.
Deddy mencontohkan kasus website nikahsirri.com yang membuat heboh publik belum lama ini. “Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta ke kita (Kominfo) untuk blokir. Karena masuk ke perdagangan anak,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku jika media sosial bisa untuk menyebarkan hoaks. Bahkan, kata dia, ada pekerjaan yang memang membuat hoaks.
Ia juga menyampaikan bahwa jika terdapat berita hoaks di media sosial, maka harus dibalas melalui media yang sama. “Itu (berita hoaks di medsos) kebanyakan anonim. Untuk seberapa banyak datanya saya tidak tahu. Intinya, manfaatkan medsos dengan baik. Jangan memfitnah dan saling memaki,” tutur Johan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post