youngster.id - Uber Taxi meluncurkan produk barunya dengan moda transportasi roda dua. Menanggpi hal ini, pemerintah memperbolehkan Uber Motor beroperasi sama seperti Go-Jek dan Grab Bike.
Layanan baru dari Uber ini adalah Uber Motor. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR mengatakan dari sisi transpportasi dan sisi aplikasi , Kemenkominfo tidak mempermasalahkan.
“Dari sektor transportasi tidak mempermasalahkan, dari aplikasi juga tidak ada masalah,”kata Rudiantara, Rabu (13/4/2016) di Jakarta.
Rudi menambahkan berbeda dengan Uber Taxi yang sebelumnya mendapatkan protes besar dari pengemudi taksi konvensional. Begitu juga permintaan dari Kemeterian Perhubungan meminta agar aplikasi Uber dan Grab diblokir sebelum bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa transportasi resmi.
“Oh itu lain, itu rental. Pemerintah itu menyikapinya apakah itu memberikan manfaat kepada masyarakat, itu saja. Kalau itu memberikan manfaat kepada masyarakat dan masuk ke regulasi kenapa tidak,” kata Menkoinfo itu lagi.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan Kemenhub memperbolehkan layanan Uber Motor beroperasi. Sebab, jasa angkutan roda dua memang tidak diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Uber motor dan sejenisnya masih bisa beroperasi, sebagai komplemen dari angkutan umum yang masih belum mampu mengcover masyarakat,”kata Pudji saat dihubungi secara terpisah.
Dia juga mengatakan peningkatan layanan angkutan umum sedang dilakukan pemerintah untuk memberikan layanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat.
“Tentunya dengan peningkatan dan pembenahan angkutan umum yang sedang dilakukan pemerintah, sehingg terwujud angkutan yang efisien, efektif, aman, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat, denga sendirinya ojek dan sejenisnya akan tereliminasi,”kata Pudji.
STEVY WIDIA