Minggu, 29 Januari 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

UU PPSK Membawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

17 Desember 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
IFSoc

Steering Committee IFSoc. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022).

Dia juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.  UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation,” ungkap Rudiantara.

Sementara itu anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan.

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.

Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC Hendri Saparini mengatakan, UU PPSK  telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.

 

STEVY WIDIA

Tags: ekosistem fintechIndonesia Fintech Society (IFSoc)keuangan digitalUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Previous Post

Ayomakan! Sajikan Informasi Seputar Kuliner Yang Terintegrasi

Next Post

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

Related Posts

panel tenaga surya
News

Praktekkan Bisnis Ramah Lingkungan, Perusahaan AMDK Ini Terbanyak Pasang Panel Surya di Indonesia

28 Januari 2023
0
RRQ
News

RRQ dan PINTU, Gelar Turnamen Mobile Legends Berhadiah Bitcoin

28 Januari 2023
0
TikTok Shop Summit 2022
news

Platform Live Selling TikTok Jadi Terfavorit di Indonesia

28 Januari 2023
0
Load More
Next Post
Tim Altissimo

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

UNIQLO x MARNI

Kolaborasi Kreativitas dan Simplicity Dari UNIQLO dan MARNI Untuk Akhir 2022

google play

Nilai Pasar Aplikasi Mobile di Asia Tenggara Capai US$109,7 Juta

Discussion about this post

Berita Terbaru

panel tenaga surya

Praktekkan Bisnis Ramah Lingkungan, Perusahaan AMDK Ini Terbanyak Pasang Panel Surya di Indonesia

28 Januari 2023
0
Green Rebel

Startup Green Rebel Ekspansi ke Luar Negeri dan Populerkan Pola Makan Berbasis Tumbuhan

28 Januari 2023
0
RRQ

RRQ dan PINTU, Gelar Turnamen Mobile Legends Berhadiah Bitcoin

28 Januari 2023
0
TikTok Shop Summit 2022

Platform Live Selling TikTok Jadi Terfavorit di Indonesia

28 Januari 2023
0
Pinjaman Online

Startup Adapundi Klaim Berhasil Salurkan Pinjaman Modal ke 1,6 Juta UMKM

28 Januari 2023
0
Membuka Peluang Kokreasi untuk Generasi Konten, Smartfren Luncurkan WOWLabs

Operator Telekomunikasi Ini Gelar Festival UMKM Lokal, Dimulai dari Depok

28 Januari 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version