Ketua OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pasar Modal Mengundurkan Diri

OJK

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pasar Modal Mengundurkan Diri (Foto: Istimewa)

youngster.id - Menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pun mengundurkan diri dari jabatannya bersama dua pejabat OJK yang membidangi pasar modal. Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Dua pejabat OJK yang turut mengajukan pengunduran diri adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pengunduran diri ketiga pejabat tersebut merupakan langkah moral untuk mendukung proses pemulihan sektor pasar modal.

“Pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Ismail, dikutip Sabtu (31/1/2026).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Menurut OJK, pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan IB Aditya Jayaantara telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

 

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*AMBS)

Exit mobile version