Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital sejak 2017 hingga 9 ...
Read moreKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital sejak 2017 hingga 9 ...
Read moreKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) ...
Read moreDalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan ...
Read moreLayanan keuangan digital melalu financial technology (Fintech) mulai marak di Indonesia. Sayangnya belakangan ini banyak aplikasi fintech yang meresahkan masyarakat. ...
Read more