OJK: P2P Lending Wajib Salurkan Pembiayaan Produktif 20%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan penyaluran pembiayaan produktif bagi seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 20%. Direktur Pengaturan ...
Read moreDetailsOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan penyaluran pembiayaan produktif bagi seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 20%. Direktur Pengaturan ...
Read moreDetailsLayanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) peer to peer (P2P) lending mulai jadi tren di masyarakat terutama kalangan anak muda. Pasalnya ...
Read moreDetailsGuna memberi kemudahan bagi para pemberi pinjaman, layanan FinTech peer-to-peer (P2P) lending Modalku meluncurkan versi aplikasi mobile. Kini, semua aktivitas, ...
Read moreDetails