Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

5 Skema Pajak e-Commerce Yang Baru

15 Januari 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Ideafest 2018 Dorong Percepat Revolusi Industri 4.0

Suasana dan kemeriahan festival kreatif Ideafest 2018 (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan untuk perdagangan berbasis online atau e-commerce menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Namun hasil pertemuan Kementerian Keuangan dengan diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menghasilkan revisi.

“Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Nufransa Wira Sakti Juru Bicara Kementerian Keuangan dalam siaran pers Senin (14/1/2019) di Jakarta.
Pertemuan antara Kementerian Keuangan dengan idEA untuk menyamakan persepsi seputar perlakuan pajak untuk e-commerce. Ada lima skema yang disetujui kedua belah pihak untuk direvisi pada PMK.

Pertama, pedagang atau penyedia jasa yang berdagang melalui platform marketplace (misalnya Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya) tidak wajib memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk. Ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK.

Baca juga :   Astranauts 2025, Cari Inovasi Digital Dengan 8 Topik Strategis

Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. “Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif,” Kata Nufransa.

Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang. Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.

Detail teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha. “Kemenkeu dan idEA sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder,” kata dia.

Ketiga, pelaku usaha diyakini tidak akan berpindah ke platform media sosial imbas aturan baru. “Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce. Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce,” kata dia.

Ia menjelaskan, melalui data pedagang yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.

Baca juga :   J&T Express Hadirkan 50 UMKM di Pesta Anak Bangsa

Dengan peraturan ini, juga akan terjadi persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa bila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

“Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis di luar platform e-commerce untuk bergabung,” kata dia.

Pelaku usaha menyambut baik upaya “level playing field” yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce.

Keempat, data pelaporan akan dipermudah. Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace akan dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk pedagang dan pembeli. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS), agar pelaporan transaksi di platform marketplace dapat dipermudah.

Baca juga :   Dukung Transformasi Digital, Xooply Metranet Resmi Bergabung di Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Kelima, proses impor barang e-commerce akan dipermudah. Dari aspek kepabeanan, PMK memperkenalkan skema Delivery Duty Paid (DDP) untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. “Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama Ditjen Bea dan Cukai,” pungkas Nufransa.

FAHRUL ANWAR

Tags: Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)Ditjen bea cukaiditjen pajakpajak e-commercePeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Previous Post

Passpod Bermitra Dengan Tokopedia dan LOKET

Next Post

Layanan GET Masuk ke 14 Wilayah di Bangkok

Related Posts

iDEA Gelar Kenduri e-UKM di Surabaya
News

IdEA Menilai Butuh Satu Tahun Untuk Bisa Memunggut Pajak Digital

16 Juli 2025
0
Penjual online
News

UMKM Terdampak Langsung Dari Penerapan Pajak Penjual di e-Commerce

30 Juni 2025
0
E-Commerce Expo 2024, Ajang Sinergi Lintas Industri untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Headline

E-Commerce Expo 2024, Ajang Sinergi Lintas Industri untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

20 September 2024
0
Load More
Next Post
Gojek Hadirkan Dua Layanan di Thailand

Layanan GET Masuk ke 14 Wilayah di Bangkok

Maksimalkan Koperasi dan UKM di Sektor Pariwisata

Pelancong Milenial Dominasi Pasar Pariwisata Indonesia

Gungde Aditya : Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan Dengan Teknologi

Gungde Aditya : Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan Dengan Teknologi

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version