Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Safe Harbour Policy Untuk Lindungi E-Commerce

28 Februari 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Aturan Safe Harbour Policy Untuk Lindungi E-Commerce

Menkominfo Rudiantara merilis Safe Harbour Policy. (Foto: Kominfo/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, dengan adanya Safe Harbour Policy, pemilik platform bisa lebih berkonsentrasi penuh mengembangkan layanannya. Tidak lagi dibayang-bayangi dengan masalah adanya konten terlarang yang diunggah para pedagangnya.

“Kalau dahulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Safe Harbour Policy, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab adalah pedagangnya langsung, bukan penyedia platform-nya,” ungkap Rudiantara, Senin (27/2/2017) yang dilansir laman Kominfo.

Baca juga :   E-Commerce Sumbang 34% Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

Rudiantara menambahkan, surat edaran yang dibuat ini akan mempertegas tanggung jawab platform maupun pedagang, sehingga diharapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content seperti Bukalapak, Tokopedia, OLX, dan sebagainya. Pada akhirnya hal tersebut dapat menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju.

Salah satu poin penting dalam Safe Harbour Policy seperti adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang, dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

Baca juga :   Quipper Beri Tabungan Pendidikan Lewat Kompetisi Video

STEVY WIDIA

Tags: Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant))e-commerceplatform e-Commerce berbasis UGCSafe Harbour Policy
Previous Post

Akan Ada KBLI Untuk Platform Digital

Next Post

Telkomsel Bangun Ekosistem Digital Entertainment Lewat Games

Related Posts

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline
News

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline

29 September 2025
0
Lazada Hadirkan Beragam Fitur Berbasis AI dan Panduan untuk Bantu Penjual Maksimalkan Bisnis
Headline

Penjualan Lazada 9.9 Mega Brands Sale 2025 Meningkat, AI Jadi Pendorong Performa

20 September 2025
0
e-commerce
Headline

Pasar e-Commerce Indonesia Peringkat 2 Terdinamis di Dunia

17 September 2025
0
Load More
Next Post
Telkomsel Gelar Indonesia Games Championship

Telkomsel Bangun Ekosistem Digital Entertainment Lewat Games

Peretasan Aplikasi Smart Car, Modus Terbaru Kejahatan Hacker

Peretasan Aplikasi Smart Car, Modus Terbaru Kejahatan Hacker

Apartemen ini Berkonsep Resor Pantai Tropis

Apartemen ini Berkonsep Resor Pantai Tropis

Discussion about this post

Recent Updates

JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version