youngster.id - Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.
Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, dengan adanya Safe Harbour Policy, pemilik platform bisa lebih berkonsentrasi penuh mengembangkan layanannya. Tidak lagi dibayang-bayangi dengan masalah adanya konten terlarang yang diunggah para pedagangnya.
“Kalau dahulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Safe Harbour Policy, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab adalah pedagangnya langsung, bukan penyedia platform-nya,” ungkap Rudiantara, Senin (27/2/2017) yang dilansir laman Kominfo.
Rudiantara menambahkan, surat edaran yang dibuat ini akan mempertegas tanggung jawab platform maupun pedagang, sehingga diharapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content seperti Bukalapak, Tokopedia, OLX, dan sebagainya. Pada akhirnya hal tersebut dapat menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju.
Salah satu poin penting dalam Safe Harbour Policy seperti adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang, dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.
STEVY WIDIA
Discussion about this post