Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Safe Harbour Policy Untuk Lindungi E-Commerce

28 Februari 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Aturan Safe Harbour Policy Untuk Lindungi E-Commerce

Menkominfo Rudiantara merilis Safe Harbour Policy. (Foto: Kominfo/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, dengan adanya Safe Harbour Policy, pemilik platform bisa lebih berkonsentrasi penuh mengembangkan layanannya. Tidak lagi dibayang-bayangi dengan masalah adanya konten terlarang yang diunggah para pedagangnya.

“Kalau dahulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Safe Harbour Policy, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab adalah pedagangnya langsung, bukan penyedia platform-nya,” ungkap Rudiantara, Senin (27/2/2017) yang dilansir laman Kominfo.

Rudiantara menambahkan, surat edaran yang dibuat ini akan mempertegas tanggung jawab platform maupun pedagang, sehingga diharapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content seperti Bukalapak, Tokopedia, OLX, dan sebagainya. Pada akhirnya hal tersebut dapat menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju.

Salah satu poin penting dalam Safe Harbour Policy seperti adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang, dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

STEVY WIDIA

Tags: Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant))e-commerceplatform e-Commerce berbasis UGCSafe Harbour Policy
Previous Post

Akan Ada KBLI Untuk Platform Digital

Next Post

Telkomsel Bangun Ekosistem Digital Entertainment Lewat Games

Related Posts

Pasar Quick Commerce Asia Tenggara
Digital Business

Momentum Works: Pasar Quick Commerce Asia Tenggara Tembus Rp113 Triliun

20 Mei 2026
0
Ekonomi Digital Indonesia
Digital Business

Kontribusi UMKM Diproyeksikan Capai 58% Pasar E-Commerce Asia Tenggara pada 2029

18 Mei 2026
0
Pasar E-Commerce Asia Tenggara 2029
Digital Business

Pasar E-Commerce Asia Tenggara Diprediksi Tembus US$289,8 Miliar pada 2029

15 Mei 2026
0
Load More
Next Post
Telkomsel Gelar Indonesia Games Championship

Telkomsel Bangun Ekosistem Digital Entertainment Lewat Games

Peretasan Aplikasi Smart Car, Modus Terbaru Kejahatan Hacker

Peretasan Aplikasi Smart Car, Modus Terbaru Kejahatan Hacker

Apartemen ini Berkonsep Resor Pantai Tropis

Apartemen ini Berkonsep Resor Pantai Tropis

Discussion about this post

Recent Updates

iForte dan BCA Libatkan Ribuan Pelaku Seni dan UMKM di Pagelaran Sabang Merauke 2026

iForte dan BCA Libatkan Ribuan Pelaku Seni dan UMKM di Pagelaran Sabang Merauke 2026

21 Mei 2026
Command Center Pupuk Indonesia

Pantau Stok Real-Time, Pupuk Indonesia Operasikan Command Center Distribusi Nasional

21 Mei 2026
Grab Konsolidasikan Saham Superbank

Laba Meroket 1.528%, Saham Mayoritas Superbank Siap Dikonsolidasikan Grab

21 Mei 2026
Pembiayaan Berkelanjutan Bank DBS Indonesia

Pembiayaan Berkelanjutan Bank DBS Indonesia Tembus Rp15,6 Triliun

21 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
iForte dan BCA Libatkan Ribuan Pelaku Seni dan UMKM di Pagelaran Sabang Merauke 2026

iForte dan BCA Libatkan Ribuan Pelaku Seni dan UMKM di Pagelaran Sabang Merauke 2026

21 Mei 2026
Command Center Pupuk Indonesia

Pantau Stok Real-Time, Pupuk Indonesia Operasikan Command Center Distribusi Nasional

21 Mei 2026
Grab Konsolidasikan Saham Superbank

Laba Meroket 1.528%, Saham Mayoritas Superbank Siap Dikonsolidasikan Grab

21 Mei 2026
Pembiayaan Berkelanjutan Bank DBS Indonesia

Pembiayaan Berkelanjutan Bank DBS Indonesia Tembus Rp15,6 Triliun

21 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version