youngster.id - Penyelenggaraan platform digital akan mendpat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru dibawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. KBLI merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan.
“KLBI ini akan digunakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian atau pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu dan sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi,” ungkap Muhammad Ari Nugroho Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS dalam Diskusi tentang Safe Harbour, Senin (27/2/2017) di Gedung Kementerian Kominfo Jakarta,.
Menurut dia, aktivitas teknis KBLI akan diatur oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
Sementara itu Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Noor Iza mengatakan, pembukaan peluang investasi untuk penyenggaraan platform digital untuk kebutuhan e-commerce berdasarkan nilai aset memiliki skema tertentu. “Dengan beberapa persyaratan yaitu tertutup untuk UMKM, terbuka 49% untuk modal sampai dengan Rp100 Miliar. Dan terbuka 100% untuk modal lebih dari Rp100 Miliar,” katanya.
Menurut Iza, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.
“Penetapan kode 63121 bagi portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (non profit) dan kode 63122 untuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (berorientasi profit),” kata Iza.
Dia juga menyebutkan, pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri. “Dari sisi teknologi jangan sampai provider e-commerce dikuasai perusahaan luar, kami dorong perusahaan lokal untuk maju dan berkembang serta fokusnya pada UMKM,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo itu .
STEVY WIDIA
Discussion about this post