Baru 46% UMKM yang Sudah Memisahkan Keuangan Bisnis dan Personal

OCBC

Baru 46% UMKM yang Telah Memisahkan Keuangan Bisnis dan Personal (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Sejauh ini, baru 46% UMKM yang sepenuhnya memisahkan keuangan bisnis dan personal, sehingga dapat mempengaruhi arus kas dan juga keberlanjutan usahanya.

Kendati begitu, secara keseluruhan UMKM di Indonesia telah memiliki skor pemahaman sistem manajemen finansial yang baik, yaitu 60. Artinya UMKM sudah lebih baik dalam pencatatan dan pengelolaan uang, sudah melakukan pencatatan dan peninjauan laba rugi usaha secara berkala, dan sudah baik dalam menjaga kebutuhan modal.

Hal itu terungkap dari riset terbaru yang dirilis OCBC, bekerja sama dengan NielsenIQ, bertajuk “OCBC Business Fitness Index (BFI)”.

Sari Kartika, SME Proposition Division Head OCBC mengatakan, memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang sangat tepat untuk UMKM dapat segera naik level, terlebih dengan menggunakan identitas badan usaha. Namun, memang banyak pelaku usaha yang mengalami tantangan dalam membuat rekening bisnis, kebanyakan terkait dengan waktu proses dan dokumentasi dalam pengajuan pembukaannya.

“Untuk menjawab tantangan ini, OCBC menghadirkan inovasi solusi yang mempermudah pebisnis untuk mengajukan pembukaan rekening giro bisnis badan usaha secara sepenuhnya digital, yang bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit. Inovasi ini dapat digunakan oleh UMKM khususnya badan usaha untuk membuat rekening khusus bisnis mereka dengan lebih mudah dan cepat, hanya lewat gadget tanpa harus datang ke bank. OCBC adalah bank pertama di Indonesia yang menghadirkan inovasi ini,” kata Sari, dikutip Senin (19/8/2024).

Riset juga menunjukkan bahwa UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis. Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4.

Pemerintah sendiri sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan. Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Peseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Hal ini dapat semakin mengakselerasi UMKM yang memiliki aspirasi berkembang untuk dapat segera naik kelas.

“Hasil riset menunjukkan bahwa 80% dari UMKM belum terdaftar sebagai badan usaha dan baru 3% UMKM Indonesia yang terdaftar sebagai PT Perorangan. Di antara usaha yang sudah menjadi PT Perorangan tersebut, paling banyak adalah Usaha Kecil, sedangkan usaha Mikro masih sangat rendah. Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level,” ungkap Inggit Primadevi, Director Consumer Insights di NIQ Indonesia.

Laporan itu enyebutkan, UMKM di Indonesia semakin sadar akan pencatatan keuangan yang rapi, terbukti dari 77% pelaku UMKM yang sudah melakukan pencatatan keuangan atau pembukuan. Namun, sebanyak 77% dari mereka yang melakukan pencatatan keuangan, masih melakukannya secara manual.

Oleh karena itu, secara umum, tahun ini skor kesehatan finansial UMKM sudah naik menjadi 48 dibandingkan tahun sebelumnya di angka 43,8. Namun, meskipun mengalami kenaikan, skor ini masih berada dalam kategori ‘waspada’ dan masih jauh dari skor ideal di angka 75.

UMKM juga sudah mulai memanfaatkan digitalisasi dalam usaha marketing mereka. Sebanyak 81% UMKM sudah memiliki akun media sosial, namun baru 35% yang paham dan memaksimalkan fitur-fiturnya. Dari segi intensitas penggunaan, 46% dari UMKM yang memiliki akun media sosial tersebut belum cukup aktif menggunakannya. Pemanfaatan e-commerce/online platform juga masih belum optimal, di mana baru 17% UMKM yang menggunakan platform ini. Artinya, UMKM harus lebih giat lagi dalam mengeksplorasi platform-platform digital yang dapat menghubungkan mereka dengan pelanggan dan berpotensi memperluas cakupan bisnis.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version