Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Berapakah Pajak Yang Layak Untuk Startup?

10 September 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Startup Peduli Lingkungan Jawara Bootcamp GN 1000 Startup Digital Semarang

Anak muda bergerak di ekonomi kreatif lewat startup. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak bisnis startup menuai tanggapan beragam dari para pelaku bisnis rintisan. Belakangan, tarif itu dinilai memberatkan bagi UMKM, sehingga muncul wacana untuk merevisi kebijakan tarif tersebut.

Aturan pajak yang saat ini berlaku bagi perusahaan rintisan yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah Peraturan Pemerintah no. 46/2013 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Beleid itu mengatur WP yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka dikenai tarif PPh yang bersifat final senilai 1% dari omzet. Dan ini dinilai memberatkan bagi UMKM.

Dalam perkembangan pembahasannya, muncul opsi untuk menurunkan tarif PPh final bagi Usaha Kecil dan Menengah akan diturunkan dari 1% menjadi 0,25%. Walau demikian, Direktorat Jenderal Pajak menganggap munculnya pembahasan tersebut belum final.

Baca juga :   Gorrywell, Aplikasi Pantau Gaya Hidup Sehat

Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait mengatakan rencana pemerintah menurunkan tarif pajak final bagi wajib pajak tertentu dari 1% menjadi 0,25% adalah langkah pemerintah mendukung iklim bisnis rintisan digital di Indonesia.
Namun, dia meminta otoritas pajak mempertimbangkan kembali kriteria perusahaan yang bisa memanfaatkan insentif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut.

“Batasan omzet Rp4,8 miliar yang saat ini berlaku belum bisa mendukung seluruh perusahaan kecil dan menengah, terutama perusahaan yang bergerak dalam bisnis rintisan,” ucapnya dalam sebuah kesempatan.

Baca juga :   Tawarkan Layanan Digital Terintegrasi, Amar Bank Punya Kemampuan Perluas Pembiayaan UMKM

Selain itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan insentif serupa diberikan berdasarkan sektor industri. Perusahaan yang mengembangkan teknologi digital atau non-digital yang bisa memberi nilai tambah pada industri manufaktur dan industri kreatif harus mendapatkan dukungan.

“Perlu banyak terobosan pemerintah agar produk dan jasa asal Indonesia bisa bermain di pasar internasional. Startup adalah cikal bakal dari semua nilai tambah ini dan bagian dari industrialisasi digital Indonesia,” kata Jefri.

Perusahaan rintisan di Indonesia sangat menarik buat investor-investor luar negeri. Suntikan dana dari pemodal ventura di beberapa startup di Indonesia yang dipublikasikan sangatlah fantastis.

Chief Operation GnB Accelerator, Elsye Yolanda mengatakan pola bisnis rintisan membutuhkan perlakuan pajak khusus agar bisa berkembang.
Pengenaan pajak yang ideal, menurutnya, baru dikenakan setelah perusahaan rintisan berdiri 5 tahun atau setelah perusahaan tersebut membukukan pendapatan. Aturan pajak seharusnya juga disesuaikan terhadap situasi dan kondisi perusahaan rintisan.

“Kalau dari sisi waktu sih beda-beda dari setiap startup untuk mendapatkan revenue. Idealnya tunggu berdiri sampai 5 tahun dulu setelah itu baru dikenakan pajak,” tutur Elyse.

Baca juga :   Tips Berkesempatan Berkarir di Industri E-Commerce

Sementara Presiden Direktur PT Gan Inovasi Solusindo (PnP Indonesia) Wesley Harjono berharap pemerintah dapat membantu pengusaha muda startup ini berkembang, salah satunya dengan tidak memberatkan dari sisi perpajakan.

“Dana atau revenue baru sedikit harus bayar pajak yang besar, contohnya seperti itu. Intinya, kalau bisa ada tax incentive untuk para pelaku startup ini,” ujar Wesley.

STEVY WIDIA

Tags: Pajakperusahaan rintisanstartup
Previous Post

GO-JEK Masuk Daftar Perusahaan Change The World

Next Post

Ini Syarat Mendapatkan Modal Ventura

Related Posts

Pajak
Headline

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
0
Tiga Startup Teratas Ajang Semesta AI 2025 Sukses Implementasikan AI
Headline

Tiga Startup Teratas Ajang Semesta AI 2025 Sukses Implementasikan AI

15 Desember 2025
0
MDI Ventures Gelar Explorise Pulse 2025, Upaya Bangun Kepercayaan Ekosistem Digital di Indonesia
Headline

MDI Ventures Gelar Explorise Pulse 2025, Upaya Bangun Kepercayaan Ekosistem Digital di Indonesia

29 November 2025
0
Load More
Next Post
3 Aplikasi Mobile yang Bakal Tren di 2017

Ini Syarat Mendapatkan Modal Ventura

Service Recovery Satelit Telkom 1 : Telkom Optimis Tuntaskan 100%  Recovery Sites Layanan Pelanggan Sesuai Komitmen

Service Recovery Satelit Telkom 1 : Telkom Optimis Tuntaskan 100% Recovery Sites Layanan Pelanggan Sesuai Komitmen

Setahun Beroperasi, Mendekor.com Raih Omzet Dua Kali Lipat

Setahun Beroperasi, Mendekor.com Raih Omzet Dua Kali Lipat

Discussion about this post

Recent Updates

Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version