Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Cegah Aplikasi Pinjol Ilegal, Kemenkominfo Gandeng Google dan Apple

23 Oktober 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pinjol Ilegal

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Untuk mencegah bertumbuhnya pinjaman online ilegal di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkomunikasi dengan pihak Google dan Apple.

“Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di PlayStore dan AppStore harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” ujar Menkominfo Johnny G Plate siaran pers, Jumat  (22/10/2021).

Johnny juga berharap platform digital mendukung industri keuangan nasional berkembang secara legal. “Kerja sama platform digital diharapkan juga mendukung agar industri keuangan nasional termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh baik secara legal, dan secara bersama-sama kita tegas memberantas industri keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia,” katanya.

Baca juga :   Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Melakukan Pinjol untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Modal Usaha

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ancaman dari pinjol bisa dijerat pidana. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah ketentuan untuk menjerat pihak pinjol yang menagih utang dengan ancaman.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan,” kata Mahfud.

“Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan Bareskrim Polri juga akan memasifkan upaya untuk mengatasi maraknya kasus pinjol, khususnya yang ilegal. Meski begitu, Mahfud menegaskan pinjol yang legal dapat terus berkembang. Menurut Mahfud, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.

Baca juga :   Smart Citizen Day, Dorong Transformasi Kota Pintar

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud.

Dari aspek hukum perdata, menurut Mahfud, aksi pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat dibatalkan. “Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud pun meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud.

Baca juga :   Google Cloud Perluas Kapasitas Jakarta Cloud Region, Proyeksi Nilai Ekonomi Bisa Rp1.400 Triliun

Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) RIMenko Polhukam Mahfud MDpinjaman online (Pinjol)pinjaman online ilegal
Previous Post

8 Tim Indonesia Akan Berlaga di ONE Esports MPL Invitational 2021

Next Post

Ini 4 Rahasia Yang Bikin Racikan Teh Makin Nikmat

Related Posts

transaksi BNPL
Analyze

Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Melakukan Pinjol untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Modal Usaha

24 Oktober 2023
0
Pinjaman Online (pinjol)
News

KPPU Selidiki Pinjol, Bunga 0,8% Dinilai Mencekik Rakyat

9 Oktober 2023
0
Fintech
news

Pinjaman Online Legal Diminta Selesaikan Kredit Macet Secara Mandiri

11 November 2022
0
Load More
Next Post
Teh

Ini 4 Rahasia Yang Bikin Racikan Teh Makin Nikmat

Si.Se.Sa man Casual

Buktikan Tangguh Di Masa Pandemi, Si.Se.Sa Perluas Segmen Pasar Lewat Koleksi Terbaru

Warung Pintar Juragan Perempuan

Lebih dari Setengah Juragan Yang Bergabung Dengan Warung Pintar Adalah Perempuan

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version