youngster.id - Untuk mencegah bertumbuhnya pinjaman online ilegal di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkomunikasi dengan pihak Google dan Apple.
“Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di PlayStore dan AppStore harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” ujar Menkominfo Johnny G Plate siaran pers, Jumat (22/10/2021).
Johnny juga berharap platform digital mendukung industri keuangan nasional berkembang secara legal. “Kerja sama platform digital diharapkan juga mendukung agar industri keuangan nasional termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh baik secara legal, dan secara bersama-sama kita tegas memberantas industri keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia,” katanya.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ancaman dari pinjol bisa dijerat pidana. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah ketentuan untuk menjerat pihak pinjol yang menagih utang dengan ancaman.
“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan,” kata Mahfud.
“Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan Bareskrim Polri juga akan memasifkan upaya untuk mengatasi maraknya kasus pinjol, khususnya yang ilegal. Meski begitu, Mahfud menegaskan pinjol yang legal dapat terus berkembang. Menurut Mahfud, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.
“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud.
Dari aspek hukum perdata, menurut Mahfud, aksi pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat dibatalkan. “Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.
Pada kesempatan itu, Mahfud pun meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
STEVY WIDIA
Discussion about this post