youngster.id - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) serta memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% pada Senin (17/8/2026).
Langkah strategis ini menjadi hadiah kemerdekaan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, efisiensi transaksi, serta daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa inovasi sistem pembayaran ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Perluasan Bebas Biaya MDR QRIS 0%
Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia resmi mengumumkan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memperpanjang pembebasan biaya MDR 0% bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk setiap transaksi hingga nominal Rp500.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperluas jangkauan pembebasan biaya tersebut ke seluruh kategori merchant lainnya—mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar—khusus untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,7%. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong efisiensi transaksi serta mempercepat adopsi pembayaran digital bagi seluruh pelaku usaha.
Perluasan potongan biaya transaksi ini ditujukan untuk memangkas beban operasional pelaku usaha sekaligus memacu penetrasi digitalisasi pembayaran di masyarakat luas.
Inovasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses penuh secara domestik. Sumber dana KKI dapat digunakan melalui pemindaian (scan) maupun Tap QRIS.
Per 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah resmi menerbitkan KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan skema pembiayaan syariah.
Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun
Data BI menunjukkan akseptasi QRIS tumbuh pesat sepanjang semester I-2026. Jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sejak awal tahun.
Selain itu, QRIS kini telah menjangkau 44,86 juta merchant, di mana 96,68% diantaranya merupakan sektor UMKM. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, total transaksi QRIS menembus 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun (tumbuh 93,92% year-on-year).
Inisiatif peluncuran KKI dan percepatan perluasan QRIS ini sejalan dengan cetak biru Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan program Asta Cita Pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
STEVY WIDIA
