youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1%. Usulan penyesuaian tarif perpajakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing platform pedagang kripto domestik sekaligus mencegah peralihan transaksi masyarakat ke platform asing.
Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dengan besaran tarif 0,21%. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif menjadi 0,1% akan menyetarakan kedudukan pajak kripto dengan PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, pemangkasan biaya perpajakan akan membantu pengguna mengelola efisiensi transaksi secara langsung.
“Penyesuaian tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi membantu pengguna mengelola biaya transaksi dengan lebih efisien. Dari perspektif industri, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing platform dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia,” kata Yudhono, dikutip Jum’at (23/10/2026).
Simulasi Penghematan Pajak Transaksi Kripto
Penurunan tarif PPh final transaksi dari 0,21% menjadi 0,1% mencerminkan pemangkasan beban pajak transaksi yang cukup signifikan, yaitu mencapai 52,38%. Berdasarkan ilustrasi perhitungan, pada transaksi senilai Rp10 juta dengan tarif 0,21%, beban pajak yang dicatat adalah sebesar Rp21.000.
Namun, jika tarif tersebut diturunkan menjadi 0,1%, nilai pajaknya berkurang menjadi Rp10.000, sehingga memberikan potensi penghematan sebesar Rp11.000. Sementara itu, untuk transaksi bernilai Rp100 juta, beban pajak pada tarif 0,21% mencapai Rp210.000. Apabila tarif baru 0,1% diberlakukan, besaran pajak yang dibayarkan turun menjadi Rp100.000, yang berarti terdapat selisih penghematan mencapai Rp110.000.
Semakin besar nominal transaksi penjualan aset kripto, semakin signifikan efisiensi biaya yang diperoleh pengguna pedagang fisik aset digital terdaftar.
Pemerintah Pertimbangkan Implikasi Fiskal
Merespons usulan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji penyesuaian tarif dari sisi penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto merupakan opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, namun tetap memerlukan perhitungan cermat terkait implikasi potensi kehilangan penerimaan negara (revenue loss) serta peluang perluasan kepatuhan wajib pajak.
Hingga saat ini, usulan tarif PPh final 0,1% masih merupakan opsi kebijakan yang sedang dalam tahap pembahasan antar-lembaga dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi yang berlaku. (*AMBS)

















Discussion about this post