youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan negara dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak pertama kali dipungut pada 2022 hingga 31 Agustus 2026. Khusus sepanjang tahun 2026 berjalan, setoran pajak dari perdagangan aset digital seperti Bitcoin dan sejenisnya telah menyumbang Rp268,95 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi angka capaian tersebut sebagai bentuk nyata kontribusi sektor keuangan digital terhadap kas negara.
“Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Rabu (23/9/2026).
Tren Pertumbuhan dan Rincian Jenis Pungutan
Berdasarkan historis data DJP, tren setoran pajak dari industri kripto mengalami kenaikan konsisten dalam beberapa tahun terakhir: Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan hingga Agustus 2026 sebesar Rp268,95 miliar.
Secara struktur, total penerimaan Rp2,15 triliun tersebut bersumber dari dua pilar utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Capaian ini menempatkan PPh Pasal 22 sebagai kontributor terbesar dalam ekosistem transaksi kripto.
Secara agregat, pajak kripto menjadi bagian penting dari penerimaan pajak ekonomi digital nasional yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp57,23 triliun per 31 Agustus 2026. Selain aset kripto, pundi-pundi ekonomi digital disumbang oleh PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun, serta pajak fintech senilai Rp5,28 triliun.
Integrasi Ekonomi Formal dan Kepastian Regulasi
Menanggapi rekam jejak penerimaan tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tren positif ini mengindikasikan bahwa industri aset digital kini telah bertransisi menjadi bagian integral dari sistem ekonomi formal yang teratur.
“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” jelas Yudhono.
Yudho menambahkan bahwa kejelasan payung hukum dan perpajakan sangat krusial bagi kepastian bisnis. Regulasi yang terstruktur tidak hanya meningkatkan tingkat kepatuhan (compliance) para pelaku usaha, tetapi juga memberi kepastian basis penerimaan negara yang terukur dari perkembangan ekonomi digital.
Adapun landasan hukum transaksi aset digital ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru tersebut, transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Aturan anyar ini sekaligus menghapus pengenaan PPN atas jual beli aset kripto, sementara jasa pendukung dalam ekosistem kripto tetap disesuaikan dengan ketentuan perpajakan spesifik masing-masing. (*AMBS)
















Discussion about this post