youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penguatan perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital serta aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, akumulasi dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp825,2 miliar, seiring meningkatnya upaya penindakan terhadap modus kejahatan finansial digital.
Berdasarkan data OJK per 30 September 2026, IASC mencatat penerimaan sebanyak 702.342 laporan dari masyarakat. Dari laporan penanganan tersebut, sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi terkait kejahatan telah dibekukan, dengan nilai pembekuan awal mencapai Rp811,1 miliar sebelum melonjak menjadi Rp825,2 miliar pada akhir Oktober 2026. Dari total dana yang diamankan, OJK dan IASC telah memulihkan dan mengembalikan dana senilai Rp207,16 miliar kepada para korban.
Selain pengamanan dana penipuan, OJK mencatat lima insiden penanganan di sektor aset keuangan digital dan aset kripto sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Penanganan insiden mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait kejahatan, serta koordinasi lintas lembaga untuk pemulihan aset.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai bahwa maraknya insiden kejahatan finansial ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara regulator, penyelenggara platform, dan pengguna dalam menjaga keamanan ekosistem aset digital.
“Keamanan dalam ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun dan memahami risiko setiap transaksi. Kami mengimbau investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima informasi atau penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” ujar Yudho, dikutip Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan bahwa kepatuhan platform terhadap legalitas regulator merupakan batas aman minimum yang harus dipastikan oleh para pengguna sebelum bertransaksi. Investor diminta tetap waspada terhadap modus penyebaran tautan palsu (phishing), penyamaran sebagai layanan pelanggan, hingga situs tiruan yang mengincar data sensitif seperti kata sandi dan kode One-Time Password (OTP). (*AMBS)
















Discussion about this post