Pengguna Tembus 23 Juta, Indonesia Dinilai Perlu Perkuat Likuiditas untuk Jadi Hub Kripto Global

Pasar Kripto Indonesia Hub Kripto Global

Pengguna Tembus 23 Juta, Indonesia Dinilai Perlu Perkuat Likuiditas untuk Jadi Hub Kripto Global (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Pasar aset kripto domestik mencatatkan pertumbuhan pesat dengan basis konsumen mendekati 23 juta akun. Meski demikian, besarnya modal pasar nasional tersebut dinilai belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat (hub) industri aset digital di tingkat global.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 22,93 juta per Juli 2026, naik 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, peningkatan jumlah investor belum sebanding dengan volume transaksi. Nilai transaksi kripto pada Juli tercatat Rp20,52 triliun, atau terkoreksi 28,2% dari bulan Juni yang mencapai Rp28,58 triliun. Transaksi derivatif aset digital juga turun 18,53% menjadi Rp3,41 triliun.

Pergeseran Tantangan dari Regulasi ke Kedalaman Pasar

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai bahwa Indonesia telah memiliki fondasi kerangka regulasi dan jumlah basis pengguna yang kuat. Kendati demikian, tantangan berikutnya bagi industri aset digital nasional adalah membangun pasar yang lebih dalam, kompetitif, serta mampu menarik likuiditas dan pemain dari luar negeri.

“Indonesia sudah punya modal yang sangat besar dari sisi jumlah pengguna dan kerangka regulasi. Tetapi menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global. Tahap berikutnya adalah bagaimana kita menciptakan produk yang kompetitif, likuiditas yang kuat, dan ekosistem yang membuat pemain global ingin beraktivitas dari Indonesia,” ujar Yudhono, Senin (14/9/2026).

Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas aktivitas pasar agar likuiditas dan inovasi produk tidak berkembang di yurisdiksi luar negeri.

“Kalau hanya melihat jumlah akun, Indonesia jelas merupakan pasar yang sangat menarik. Tetapi untuk menjadi hub, kita juga perlu melihat seberapa aktif pengguna bertransaksi, seberapa dalam likuiditasnya, seberapa beragam produknya, dan apakah ekosistem kita mampu menarik aktivitas dari luar Indonesia,” lanjutnya.

Sejumlah pelaku industri menyoroti struktur perpajakan dan keterbatasan akses bagi investor internasional sebagai tantangan utama daya saing exchange domestik.

Saat ini, transaksi melalui PAKD berizin dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi di platform non-PAKD dalam negeri dikenakan tarif 1% sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025. Penyesuaian skema biaya dan kemudahan akses dianggap penting agar platform lokal dapat bersaing dengan bursa global.

Transformasi Menuju Ekosistem Keuangan Blockchain

Dari segi infrastruktur, industri kripto Tanah Air terus menunjukkan pematangan. Hingga Juli 2026, Indonesia telah memiliki dua bursa resmi (CFX dan ICEx), dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 27 PAKD yang berizin OJK.

Selain itu, hingga Agustus 2026, sebanyak tujuh peserta regulatory sandbox OJK telah dinyatakan lulus. Model bisnis yang dikembangkan mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi properti, penerbitan stablecoin Rupiah, hingga pengelolaan dana kripto.

Yudhono mengapresiasi perkembangan ini sebagai sinyal positif bahwa industri aset digital Indonesia mulai bergeser dari sekadar perdagangan konvensional menuju keuangan berbasis blockchain.

“Kalau lima atau enam tahun lalu pembahasannya masih soal Bitcoin dan exchange, sekarang kita sudah bicara tokenisasi aset, stablecoin, kustodian sampai pengelolaan dana kripto. Indonesia punya kesempatan untuk ikut menentukan bentuk industri aset digital generasi berikutnya, bukan hanya menjadi konsumen produk dari luar,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa kunci keberhasilan Indonesia ke depan tidak lagi diukur sebatas pertumbuhan investor lokal, melainkan kemampuan menarik modal, talenta, dan likuiditas global. (*AMBS)

 

Exit mobile version