youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan tata kelola industri venture capital (modal ventura) di Indonesia melalui pemberlakuan regulasi baru. Langkah ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Beleid baru ini menggantikan aturan lama (POJK No. 34/POJK.05/2015) guna menyelaraskan industri dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan ini, OJK memperketat aspek perizinan, struktur kepemilikan, permodalan, hingga operasional guna menciptakan ekosistem investasi yang lebih aman dan transparan.
Reformasi Permodalan Minimum dan Ketentuan Kepemilikan Asing
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penyederhanaan bentuk badan hukum perusahaan modal ventura. OJK kini membatasi bentuk badan hukum yang diizinkan hanya berupa Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, serta menghapus opsi Persekutuan Komanditer (CV).
Selain itu, regulasi ini menetapkan ketentuan modal minimum yang ketat dan seragam melalui dua poin utama. Pertama, terkait ekuitas minimum, setiap perusahaan venture capital—baik yang berbentuk PT maupun Koperasi—kini wajib memiliki dan memelihara modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar.
Kedua, mengenai batas mulai beroperasi, perusahaan yang telah mengantongi izin diwajibkan untuk secara aktif memulai kegiatan usahanya paling lambat enam bulan sejak tanggal izin usaha tersebut diterbitkan. OJK kini juga memiliki wewenang yang jauh lebih tegas untuk langsung mencabut izin usaha jika perusahaan terbukti tidak memenuhi batas waktu operasional tersebut.
Di sisi lain, OJK memperluas ruang kepemilikan bagi investor asing dengan mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki saham melalui transaksi di pasar modal. Namun, batas maksimal kepemilikan asing tetap dipatok sebesar 85%.
Batas 85% ini dikecualikan bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin sebelum aturan ini berlaku (selama tidak ada perubahan kepemilikan), berstatus perusahaan terbuka (Tbk), atau dalam kondisi mendesak di mana pemegang saham asing perlu melakukan penambahan modal guna memenuhi rasio keuangan (seperti gearing ratio) atau mengatasi masalah likuiditas.
Pengetatan Operasional, Kepatuhan, dan Penggunaan TKA
OJK juga meningkatkan standar akuntabilitas operasional. Perusahaan venture capital kini diwajibkan untuk mengidentifikasi serta melaporkan pemegang saham pengendali (controlling shareholder) dan pemilik manfaat (beneficial owner) secara transparan. Setiap perubahan struktur kepemilikan harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 10 hari kerja, dan jika memunculkan pengendali baru, calon tersebut wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Dari sisi internal, direksi wajib membangun fungsi organisasi yang komprehensif, mulai dari fungsi kepatuhan, manajemen risiko, penanganan pengaduan konsumen, pencegahan kejahatan keuangan (termasuk pendanaan proliferasi senjata), hingga sistem pengolah data yang andal.
Pengetatan juga menyasar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jika sebelumnya perusahaan hanya perlu mengirimkan pemberitahuan, kini mereka wajib memperoleh persetujuan tertulis dari OJK sebelum mengajukan izin ke kementerian ketenagakerjaan, serta memasukkan rencana penggunaan TKA tersebut ke dalam Rencana Bisnis Perusahaan.
Tenggat POJK Kantor Perwakilan Asing Juni 2026 Terlewati Tanpa Kepatuhan
Upaya pengetatan regulasi ini berlanjut dengan diimplementasikannya POJK Nomor 41 Tahun 2025 pada akhir tahun lalu. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan venture capital asing yang mengoperasikan kantor perwakilan di Indonesia untuk mendapatkan persetujuan formal dari OJK.
Aturan tersebut mewajibkan VC asing untuk menunjuk kepala perwakilan lokal (country head), menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir, serta memaparkan rencana investasi dan rencana bisnis tahunan yang komprehensif di Indonesia. OJK memberikan waktu masa transisi selama enam bulan yang telah jatuh tempo pada Juni 2026 kemarin.
Meskipun OJK telah melakukan sosialisasi intensif—termasuk sesi pengarahan pada Maret 2026 kepada sekitar 30 firma venture capital asing—hingga tenggat waktu berakhir, dilaporkan belum ada satu pun firma asing yang resmi memenuhi standar kepatuhan tersebut. Sebagian investor menilai regulasi baru ini menambah beban biaya operasional yang signifikan tanpa memberikan timbal balik manfaat yang jelas.
Kondisi ini terjadi di tengah lesunya pendanaan startup di Indonesia, yang diperparah oleh sentimen negatif pasar akibat runtuhnya beberapa perusahaan rintisan besar serta isu hukum yang menjerat beberapa eksekutif startup lokal. Beberapa pelaku industri khawatir pengetatan regulasi yang terlalu agresif ini justru berisiko menahan arus masuk modal asing dan menurunkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi venture capital di Asia Tenggara. (*AMBS)



















Discussion about this post