Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline Digital Business

Perketat Tata Kelola, OJK Terapkan Aturan Baru bagi Venture Capital

15 Juli 2026
in Digital Business
Reading Time: 3 mins read
Aturan baru venture capital OJK

Perketat Tata Kelola, OJK Terapkan Aturan Baru bagi Venture Capital (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan tata kelola industri venture capital (modal ventura) di Indonesia melalui pemberlakuan regulasi baru. Langkah ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Beleid baru ini menggantikan aturan lama (POJK No. 34/POJK.05/2015) guna menyelaraskan industri dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan ini, OJK memperketat aspek perizinan, struktur kepemilikan, permodalan, hingga operasional guna menciptakan ekosistem investasi yang lebih aman dan transparan.

Reformasi Permodalan Minimum dan Ketentuan Kepemilikan Asing

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penyederhanaan bentuk badan hukum perusahaan modal ventura. OJK kini membatasi bentuk badan hukum yang diizinkan hanya berupa Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, serta menghapus opsi Persekutuan Komanditer (CV).

Selain itu, regulasi ini menetapkan ketentuan modal minimum yang ketat dan seragam melalui dua poin utama. Pertama, terkait ekuitas minimum, setiap perusahaan venture capital—baik yang berbentuk PT maupun Koperasi—kini wajib memiliki dan memelihara modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar.

Kedua, mengenai batas mulai beroperasi, perusahaan yang telah mengantongi izin diwajibkan untuk secara aktif memulai kegiatan usahanya paling lambat enam bulan sejak tanggal izin usaha tersebut diterbitkan. OJK kini juga memiliki wewenang yang jauh lebih tegas untuk langsung mencabut izin usaha jika perusahaan terbukti tidak memenuhi batas waktu operasional tersebut.

Di sisi lain, OJK memperluas ruang kepemilikan bagi investor asing dengan mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki saham melalui transaksi di pasar modal. Namun, batas maksimal kepemilikan asing tetap dipatok sebesar 85%.

Batas 85% ini dikecualikan bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin sebelum aturan ini berlaku (selama tidak ada perubahan kepemilikan), berstatus perusahaan terbuka (Tbk), atau dalam kondisi mendesak di mana pemegang saham asing perlu melakukan penambahan modal guna memenuhi rasio keuangan (seperti gearing ratio) atau mengatasi masalah likuiditas.

Pengetatan Operasional, Kepatuhan, dan Penggunaan TKA

OJK juga meningkatkan standar akuntabilitas operasional. Perusahaan venture capital kini diwajibkan untuk mengidentifikasi serta melaporkan pemegang saham pengendali (controlling shareholder) dan pemilik manfaat (beneficial owner) secara transparan. Setiap perubahan struktur kepemilikan harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 10 hari kerja, dan jika memunculkan pengendali baru, calon tersebut wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Dari sisi internal, direksi wajib membangun fungsi organisasi yang komprehensif, mulai dari fungsi kepatuhan, manajemen risiko, penanganan pengaduan konsumen, pencegahan kejahatan keuangan (termasuk pendanaan proliferasi senjata), hingga sistem pengolah data yang andal.

Pengetatan juga menyasar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jika sebelumnya perusahaan hanya perlu mengirimkan pemberitahuan, kini mereka wajib memperoleh persetujuan tertulis dari OJK sebelum mengajukan izin ke kementerian ketenagakerjaan, serta memasukkan rencana penggunaan TKA tersebut ke dalam Rencana Bisnis Perusahaan.

Tenggat POJK Kantor Perwakilan Asing Juni 2026 Terlewati Tanpa Kepatuhan

Upaya pengetatan regulasi ini berlanjut dengan diimplementasikannya POJK Nomor 41 Tahun 2025 pada akhir tahun lalu. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan venture capital asing yang mengoperasikan kantor perwakilan di Indonesia untuk mendapatkan persetujuan formal dari OJK.

Aturan tersebut mewajibkan VC asing untuk menunjuk kepala perwakilan lokal (country head), menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir, serta memaparkan rencana investasi dan rencana bisnis tahunan yang komprehensif di Indonesia. OJK memberikan waktu masa transisi selama enam bulan yang telah jatuh tempo pada Juni 2026 kemarin.

Meskipun OJK telah melakukan sosialisasi intensif—termasuk sesi pengarahan pada Maret 2026 kepada sekitar 30 firma venture capital asing—hingga tenggat waktu berakhir, dilaporkan belum ada satu pun firma asing yang resmi memenuhi standar kepatuhan tersebut. Sebagian investor menilai regulasi baru ini menambah beban biaya operasional yang signifikan tanpa memberikan timbal balik manfaat yang jelas.

Kondisi ini terjadi di tengah lesunya pendanaan startup di Indonesia, yang diperparah oleh sentimen negatif pasar akibat runtuhnya beberapa perusahaan rintisan besar serta isu hukum yang menjerat beberapa eksekutif startup lokal. Beberapa pelaku industri khawatir pengetatan regulasi yang terlalu agresif ini justru berisiko menahan arus masuk modal asing dan menurunkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi venture capital di Asia Tenggara. (*AMBS)

 

Tags: investasi asingmodal venturaOJKRegulasi Keuanganstartup Indonesiaventure capital
Previous Post

Cetak Sejarah di Yogyakarta, MBR Omega Juara FFNS 2026 Fall dan Amankan Tiket FFWS SEA

Next Post

Tekan Angka Rawat Ulang Gagal Jantung, Dokter FKUI Kembangkan Alat Berbasis AI ‘NAVI-HF’

Related Posts

Pendanaan DORÉ by LeTAO
Startup & Entrepreneurship

Garap Sektor Konsumer, MCI Debut Strategi ‘Mini Private Equity’ Lewat Pendanaan DORÉ by LeTAO

14 Juli 2026
0
pasar kripto Indonesia
Digital Business

Transaksi Tembus Rp122 Triliun, Potensi Pasar Kripto Indonesia Terus Meroket di Tengah Koreksi Global

13 Juli 2026
0
Platform digital mobil Moladin
Digital Business

Perkuat Ekosistem Otomotif, Moladin Luncurkan Platform Digital Mobil Baru

10 Juli 2026
0
Load More
Next Post
Alat AI NAVI-HF gagal jantung

Tekan Angka Rawat Ulang Gagal Jantung, Dokter FKUI Kembangkan Alat Berbasis AI 'NAVI-HF'

Beasiswa Roberto Rocca Tenaris

Dukung Pendidikan Nasional, Tenaris Salurkan Beasiswa Roberto Rocca untuk 360 Siswa di Cilegon dan Batam

DeepSeek rencana IPO

Bidik Valuasi US$71 Miliar, Raksasa AI Tiongkok DeepSeek Bersiap IPO

Discussion about this post

Recent Updates

DeepSeek rencana IPO

Bidik Valuasi US$71 Miliar, Raksasa AI Tiongkok DeepSeek Bersiap IPO

15 Juli 2026
Beasiswa Roberto Rocca Tenaris

Dukung Pendidikan Nasional, Tenaris Salurkan Beasiswa Roberto Rocca untuk 360 Siswa di Cilegon dan Batam

15 Juli 2026
Alat AI NAVI-HF gagal jantung

Tekan Angka Rawat Ulang Gagal Jantung, Dokter FKUI Kembangkan Alat Berbasis AI ‘NAVI-HF’

15 Juli 2026
Aturan baru venture capital OJK

Perketat Tata Kelola, OJK Terapkan Aturan Baru bagi Venture Capital

15 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
DeepSeek rencana IPO

Bidik Valuasi US$71 Miliar, Raksasa AI Tiongkok DeepSeek Bersiap IPO

15 Juli 2026
Beasiswa Roberto Rocca Tenaris

Dukung Pendidikan Nasional, Tenaris Salurkan Beasiswa Roberto Rocca untuk 360 Siswa di Cilegon dan Batam

15 Juli 2026
Alat AI NAVI-HF gagal jantung

Tekan Angka Rawat Ulang Gagal Jantung, Dokter FKUI Kembangkan Alat Berbasis AI ‘NAVI-HF’

15 Juli 2026
Aturan baru venture capital OJK

Perketat Tata Kelola, OJK Terapkan Aturan Baru bagi Venture Capital

15 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version