youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 127 perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (fintech lending) yang terdaftar saat ini. Setidaknya, pelaku usaha di industri ini sudah melayani 15 juta nasabah. OJK pun mendorong fintech pinjaman untuk melayani lebih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) atau belum terlayani (underserved).
Berdasarkan data OJK, ada 100 juta penduduk Indonesia yang merupakan nelayan, petani, perajin, dan peternak. Setidaknya, mereka membutuhkan pinjaman hingga US$ 70 miliar. Dari total kebutuhan itu, pembiayaan yang disalurkan fintech pinjam-meminjam baru mencapai US$ 3 miliar.
Untuk itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mendorong pelaku usaha di industri ini untuk semakin gencar menyalurkan pinjaman ke masyarakat unbanked dan underserved. “Kami sangat mendorong agar para fintech lending semakin meningkatkan kapasitasnya (dalam memberikan pembiayaan) ke masyarakat,” kata Hendrikus di acara Fintech Summit baru-baru ini di Jakarta.
OJK pun telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan fintech pinjam-meminjam untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif minimal 20%. Hendrikus memperkirakan, jumlah perusahaan yang terdaftar bakal bertambah sehingga bisa meningkatkan pembiayaan ke masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengklaim, fintech lending memiliki kontribusi yang cukup besar bagi Indonesia. Berdasarkan riset AFPI bersama INDEF, industri ini berkontribusi Rp 60 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. “Selain itu, fintech lending telah membantu dalam menciptakan 332 lapangan pekerjaan, khususnya dengan memberikan pinjaman modal kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM),” katanya.
Data OJK menunjukkan, hanya 12% dari total 59 juta UMKM yang sudah mendapat akses keuangan. Padahal, sektor ini berkontribusi 60% terhadap PDB Indonesia. “Fintech berusaha menemukan cara untuk mengambil 40% masyarakat yang tidak memiliki rekening bank. Inilah mengapa saya percaya bahwa fintech, melalui dukungan dan bimbingan yang tepat dari regulasi, akan dengan cepat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Nurhaida Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
STEVY WIDIA
Discussion about this post