youngster.id - Bayangkan setiap hari kita membuang sesuatu yang kita anggap selesai begitu saja. Plastik bekas minuman, sisa makanan, hingga kemasan sekali pakai—semuanya hilang dari pandangan, tapi tidak pernah benar-benar lenyap. Pada kenyataannya, Indonesia menghasilkan sekitar 144.000 ton sampah per hari, atau setara dengan 12 Candi Borobudur, namun hanya 25% yang dikelola dengan baik.
Volume sampah yang dihasilkan memang meningkat, tetapi krisis ini bukan hanya soal jumlah. Indonesia darurat sampah karena sistem pengelolaan yang belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang terus bertambah.
Alih-alih berakhir di sistem yang terintegrasi, sebagian besar sampah justru tidak tertangani dengan baik. Banyak yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka, mencemari lingkungan, hingga mengalir ke sungai dan laut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah sampah di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistemik.
Founder & Chief Executive Officer Waste4Change M Bijaksana Junerosano mengatakan, krisis sampah di Indonesia bukan sekadar soal jumlah yang terus meningkat, tetapi lebih dalam yaitu kegagalan sistem dan lemahnya penegakan hukum. Regulasi sudah ada, namun implementasinya masih jauh dari optimal. Akibatnya sekitar 75% pengelolaan sampah masih bermasalah.
“Sejumlah tragedi seperti longsornya tempat pemrosesan akhir (TPA) terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa krisis ini bukan hal baru, namun belum ditangani secara serius. Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan mulai dianggap “normal”, padahal jelas berbahaya dan melanggar hukum dan berbahaya bagi masyarakat,” paparnya pada gelar Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia, Senin (20/4/2026) di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Sano ini menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia ibarat gunung es. Di permukaan terlihat soal teknis, tetapi di dalamnya berkaitan dengan masalah yang lebih fundamental seperti moral, tata kelola, hingga praktik korupsi. Selain itu, Indonesia dinilai belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang holistik dan bisa ditegakkan.
“Pemerintah sudah memiliki regulasi yang jelas, tetapi tidak dijalankan dengan konsisten. Akibatnya, siapa pun bisa terlibat dalam pengelolaan sampah tanpa standar kompetensi yang jelas, sehingga sistem berjalan tidak profesional dan cenderung kacau,” ujarnya.
Sano juga berpedapat bahwa selama ini, pendekatan yang digunakan juga terlalu fokus pada tahap akhir (hilir), seperti membuang atau mengolah di TPA. Padahal, solusi seharusnya dimulai dari hulu, yakni pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
“Sangat disayangkan adanya miskonsepsi yang berkembang di masyarakat bahwa “sampah adalah emas”. Pada kenyataannya, hanya 10%-20% sampah yang bernilai ekonomi, sementara sisanya justru membutuhkan biaya besar untuk diolah. Tanpa sistem pembiayaan yang jelas, pengelolaan sampah akan terus bergantung pada solusi jangka pendek yang tidak berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menyebut Indonesia memiliki potensi ekonomi sirkular hingga sekitar Rp500 triliun per tahun, tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika ada perbaikan dalam hal pengelolaan.
”Penyelesaian masalah sampah tidak cukup hanya mengandalkan teknologi atau daur ulang. Kita membutuhkan perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk reformasi tata kelola, kolaborasi lintas pihak, dan perubahan perilaku masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa TPA open dumping atau pembuangan terbuka harus diakhiri paling lambat pada Juli 2026. Akan ada Tindakan pidana untuk memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah menutup open dumping tersebut.
Pendekatan ekonomi sirkular pun dinilai menjadi salah satu solusi jangka panjang, di mana sumber daya dimanfaatkan secara berulang dan limbah ditekan seminimal mungkin.
Pada akhirnya, darurat sampah di Indonesia adalah cerminan dari masalah yang lebih besar. Selama tata kelola belum dibenahi dan sistem belum berjalan efektif, krisis ini akan terus berulang—dan dampaknya akan semakin luas bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
STEVY WIDIA
