Ini Manfaat Penetapan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM. (Foto: Antara)

youngster.id - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi 0,5%. Penetapan PPh Final tersebut turut mendulang manfaat positif untuk para pelaku UMKM.

Perubahan ini atas desakan dari banyak pihak terutama para pelaku UMKM atas pajak penghaislan yang sebesar 1%. Berikut ini sejumlah manfaat penetapan PPh Final UMKM 0,5% :

1. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% diyakini mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa hasil usaha dengan penurunan pembayaran pajak ini diharapkan bisa digunakan pengusaha untuk ekspansi usahanya atau melakukan investasi. Dengan demikian, diharapkan bisa menaikkan kelas UMKM.

2. Tarif yang rendah diharapkan dapat mendorong masyarakat berbondong-bondong terjun ke dunia usaha tanpa risau diberatkan oleh tarif pajak.

3. Selain itu, tarif rendah juga mendorong kepatuhan perpajakan meningkat sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal. Kepatuhan UMKM membayar pajak juga dapat memperluas kesempatan para pelaku usaha untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Sejak 2013 hingga 2017 saja, atau sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang PPh UMKM sebesar 1%, kontribusi UMKM untuk melakukan pembayaran pajak terus meningkat. Pada 2013, ada 220 ribu UMKM wajib pajak yang melakukan pembayaran dan penerimaan negara dari PPh final 1% itu mencapai Rp428 miliar. Kemudian, pada 2014, kembali meningkat 532 ribu WP dengan penerimaan negara menjadi Rp2,2 triliun.

Pada 2015, menjadi 780 ribu WP UMKM bayar dan penerimaan negara menjadi Rp3,5 triliun. Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 1,45 juta WP, penerimaan negara Rp4,3 triliun. Kemudian pada 2017 ada 1,5 juta UMKM WP dan penerimaan negara menjadi Rp5,8 triliun. Terlebih lagi, setelah tarif PPh final diberlakukan, jumlah wajib pajak dari sisi jenis penerimaan diharapkan terus naik.

4. Penurunan tarif PPh final mengharuskan UMKM menyusun pembukuan. Selama ini, UMKM hanya memiliki catatan keuangan sederhana. Jika harus membuat pembukuan, selain kurang paham, juga membutuhkan biaya minimal Rp5 juta untuk menyewa akuntan. Padahal, nominal itu bisa digunakan untuk tambahan modal.

5. Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Meskipun banyak pelaku usaha yang mengeluh, justru hal ini bisa menjadi salah satu pembelajaran agar pelaku usaha mampu menyusun pembukuan tanpa menyewa akuntan. Tentu saja, pemerintah tetap harus memberikan stimulus lanjutan, seperti pelatihan penyusunan pembukuan seperti yang tertuang dalam PPh final yang baru.

STEVY WIDIA

Exit mobile version