Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkominfo Awasi Aktivitas Transaksi Non-Fungible Token

17 Januari 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
NFT

Produk NFT. (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Non-Fungible Token (NFT) kini sedang ramai diperbincangkan. NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik serta diverifikasi pada rantai blok (blockchain). Menariknya, kini NFT memiliki nilai yang melonjak tinggi. Yang terbaru adalah NFT Ghozali Everyday berupa swafoto berhasil dijual di platform jual-beli NFT OpenSea  hingga Rp 1,4 miliar.

Hal ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan komitmennya untuk mengawasi aktivitas transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) ini di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kemenkominfo mengingatkan para pengelola platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual.

Baca juga :   Alexander Rusli : Indonesia Membutuhkan Banyak Developer Lokal

“Menteri Kominfo (Johnny G Plate) telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy, dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Menurut dia, UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga :   Sarinah Gelar Pameran Tunggal NFT Karya Arya Mularama

Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Begitu juga, peningkatan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

“Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian RI, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya dengan melanggar hukum,” pungkas Dedy.

 

STEVY WIDIA

Tags: aset kriptoberkas digitalKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)NFTNon-Fungible Token (NFT)
Previous Post

Huawei Hadirkan Laptop Bagi Beragam Skenario Kehidupan Masa Kini

Next Post

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

Related Posts

Transaksi Kripto
Digital Business

Harga Global Terkoreksi, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

4 Maret 2026
0
Superlative Gallery
News

OpenSea Akuisisi Rally, Siapkan Aplikasi Mobile Trading Token

12 Juli 2025
0
Minat dan Kepercayaan Masyarakat Akan Aset Digital Meningkat
News

Minat dan Kepercayaan Masyarakat Akan Aset Digital Meningkat

11 Juli 2025
0
Load More
Next Post
Stayhoops

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

indodana paylater

Perkuat Bisnis Paylater, Indodana Gandeng OK Bank

Xapiens

Delapan Tren Penting di Industri Keamanan Pada 2022

Discussion about this post

Recent Updates

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version