Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkominfo Awasi Aktivitas Transaksi Non-Fungible Token

17 Januari 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
NFT

Produk NFT. (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Non-Fungible Token (NFT) kini sedang ramai diperbincangkan. NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik serta diverifikasi pada rantai blok (blockchain). Menariknya, kini NFT memiliki nilai yang melonjak tinggi. Yang terbaru adalah NFT Ghozali Everyday berupa swafoto berhasil dijual di platform jual-beli NFT OpenSea  hingga Rp 1,4 miliar.

Hal ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan komitmennya untuk mengawasi aktivitas transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) ini di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kemenkominfo mengingatkan para pengelola platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual.

Baca juga :   Indosat Dorong Pemanfaatan AI untuk Pertumbuhan di Luar Metropolitan

“Menteri Kominfo (Johnny G Plate) telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy, dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Menurut dia, UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga :   Kolaborasi Investree dan Amar Bank Hadirkan Fitur Pendanaan “Cash-in-Hand Premium”

Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Begitu juga, peningkatan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

“Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian RI, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya dengan melanggar hukum,” pungkas Dedy.

 

STEVY WIDIA

Tags: aset kriptoberkas digitalKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)NFTNon-Fungible Token (NFT)
Previous Post

Huawei Hadirkan Laptop Bagi Beragam Skenario Kehidupan Masa Kini

Next Post

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

Related Posts

Superlative Gallery
News

OpenSea Akuisisi Rally, Siapkan Aplikasi Mobile Trading Token

12 Juli 2025
0
Minat dan Kepercayaan Masyarakat Akan Aset Digital Meningkat
News

Minat dan Kepercayaan Masyarakat Akan Aset Digital Meningkat

11 Juli 2025
0
VIDA Identity Stack, Cegah 99,9% Penipuan Identitas Berbasis Deepfake dan AI
News

Urgensi Otentikasi Biometrik dalam Menghadapi Penipuan Digital di Sektor Kripto

13 September 2024
0
Load More
Next Post
Stayhoops

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

indodana paylater

Perkuat Bisnis Paylater, Indodana Gandeng OK Bank

tren industri keamanan

Delapan Tren Penting di Industri Keamanan Pada 2022

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version