Minggu, 26 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Kemenkominfo Awasi Aktivitas Transaksi Non-Fungible Token

17 Januari 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
NFT

Produk NFT. (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Non-Fungible Token (NFT) kini sedang ramai diperbincangkan. NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik serta diverifikasi pada rantai blok (blockchain). Menariknya, kini NFT memiliki nilai yang melonjak tinggi. Yang terbaru adalah NFT Ghozali Everyday berupa swafoto berhasil dijual di platform jual-beli NFT OpenSea  hingga Rp 1,4 miliar.

Hal ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan komitmennya untuk mengawasi aktivitas transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) ini di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kemenkominfo mengingatkan para pengelola platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual.

“Menteri Kominfo (Johnny G Plate) telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy, dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Baca juga :   Trik Hindari Pemborosan Belanja Online Selama Liburan

Menurut dia, UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” imbuhnya.

Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Begitu juga, peningkatan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Baca juga :   TokoMall Gandeng Netra Permudah Musisi Cetak Royalty via NFT

“Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian RI, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya dengan melanggar hukum,” pungkas Dedy.

 

STEVY WIDIA

Tags: aset kriptoberkas digitalKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)NFTNon-Fungible Token (NFT)
Previous Post

Huawei Hadirkan Laptop Bagi Beragam Skenario Kehidupan Masa Kini

Next Post

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

Related Posts

Digital Marketing
Headline

Tips Digital Marketing dan Memulai Usaha Makanan dan Minuman dari Rumah

26 Juni 2022
0
Filantropi
Headline

Filantropi Masa Depan: Orientasi Pada Dampak Sosial Berkelanjutan

26 Juni 2022
0
Batik Kultur
Headline

Ini 5 Rekomendasi Item Fesyen Untuk Kembali Bekerja di Kantor

26 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Stayhoops

Berikan Semangat Baru, Kolaborasi Stayhoops & Tuan Tigabelas untuk Bola Basket Indonesia

indodana paylater

Perkuat Bisnis Paylater, Indodana Gandeng OK Bank

Keamanan data konsumen

Delapan Tren Penting di Industri Keamanan Pada 2022

Discussion about this post

Berita Terbaru

Digital Marketing

Tips Digital Marketing dan Memulai Usaha Makanan dan Minuman dari Rumah

26 Juni 2022
0
WhatsApp

Tips Jalan-Jalan Cerdas Ala WhatsApp

26 Juni 2022
0
KPR

Bukan Cuma KPR, Berikut Alternatif Solusi Pembiayaan Milenial untuk Punya Rumah

26 Juni 2022
0
Filantropi

Filantropi Masa Depan: Orientasi Pada Dampak Sosial Berkelanjutan

26 Juni 2022
0
Facebook Pay

Dompet Digital Facebook Pay Beralih Nama Jadi Meta Pay

26 Juni 2022
0
Batik Kultur

Ini 5 Rekomendasi Item Fesyen Untuk Kembali Bekerja di Kantor

26 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version