Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemnaker Susun Regulasi Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Ekonomi Digital

3 Juli 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Coding Mum Memajukan Taraf Hidup Buruh Migran

Menteri Keternagakerjaan RI Hanif Dhakiri. (Foto: Stevy Widia/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Perkembangan teknologi dan ekonomi digital telah membawa hal baru di sektor ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyelesaikan rancangan regulasi yang mengatur hal itu.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, regulasi penting untuk menjamin kepastian hak pekerja, pemberi kerja, konsumen dan konsekuensi ketenagakerjaan lainnya, serta menghindari potensi gejolak sosial.

Ia memberi contoh, perusahaan transportasi memiliki mitra kerjanya tidak berhubungan langsung dengan pihak perusahaan dalam keseharian. Perusahan online lain juga mengendalikan dan mengawasi mitra kerjanya melalui teknologi.

“Hubungan pekerjaannya bersifat virtual, fleksibel dan cenderung kemitraan. Dari sisi ketenagakerjaan, harus ada aturan yang jelas, karena melibatkan pekerja dan pemberi kerja,” kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers baru-baru ini.

Menurut Hanif, dalam sistem kerja seperti ini harus ada regulasi yang mengatur hubungan kerja, tarif, jaminan sosial untuk sopir dan penumpangnya, penegakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta hal lainnya. Menurut Hanif, tanpa regulasi yang jelas, industri ini berpotensi menciptakan gesekan sosial.

Untuk menyusun regulasi tersebut, berbagai kajian telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif, Departemen Perhubungan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kajian difokuskan pada ketenagakerjaan di era ekonomi digital. Kajian ini juga bekerja sama dengan organisasi buruh dunia (ILO) dan organisasi yang fokus pada masalah ini. Kemnaker juga mempelajari pengalaman negara lain.

Sebelumnya, Direktur ILO untuk Asia Pasifik, Gary Rynhart mengatakan, dampak revolusi teknologi tak bisa dihindari. Riset ILO yang menunjukkan, risiko dari digitalisasi teknologi telah menghilangkan 86 persen pekerjaan sektor garmen dan alas kaki di Vietnam, Kamboja dan Myanmar.

“Kondisi Indonesia tak jauh beda. Sektor padat karya, jasa, pertanian dan manufaktur yang paling terancam,” kata Gary.

STEVY WIDIA

Tags: ekonomi digitalKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiriregulasistartup
Previous Post

7 Aplikasi Populer Untuk Persiapan Pernikahan

Next Post

Iman Usman Tampil Di Markas PBB

Related Posts

Investasi Cloud dan AI Amazon Indonesia
Technology

Amazon Kucurkan Rp528 Triliun untuk Infrastruktur Cloud dan AI di Indonesia serta Asia Tenggara

22 Mei 2026
0
Pendanaan Startup Asia Tenggara
Features

Peta Baru Pendanaan Startup Asia Tenggara

20 Mei 2026
0
Pasar Quick Commerce Asia Tenggara
Digital Business

Momentum Works: Pasar Quick Commerce Asia Tenggara Tembus Rp113 Triliun

20 Mei 2026
0
Load More
Next Post
Iman Usman

Iman Usman Tampil Di Markas PBB

Home Business Camp Pamerkan Produk Lokal di Mall

Home Business Camp Pamerkan Produk Lokal di Mall

Antiseptik Herbal Dari Daun Karsen

Antiseptik Herbal Dari Daun Karsen

Discussion about this post

Recent Updates

Muslim AI Companion HASAN VC

Startup Muslim AI Companion Amankan Investasi Perdana dari HASAN.VC

22 Mei 2026
Investasi Cloud dan AI Amazon Indonesia

Amazon Kucurkan Rp528 Triliun untuk Infrastruktur Cloud dan AI di Indonesia serta Asia Tenggara

22 Mei 2026
Esports World Cup 2026

Esports World Cup 2026 Bakal Digelar di Paris, Libatkan 2.000 Pemain dari 100 Negara

22 Mei 2026
BrightspotCITY 2026 Hadirkan 251 Brand Lokal dan Ruang Kreatif Interaktif Baru

BrightspotCITY 2026 Hadirkan 251 Brand Lokal dan Ruang Kreatif Interaktif Baru

22 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Muslim AI Companion HASAN VC

Startup Muslim AI Companion Amankan Investasi Perdana dari HASAN.VC

22 Mei 2026
Investasi Cloud dan AI Amazon Indonesia

Amazon Kucurkan Rp528 Triliun untuk Infrastruktur Cloud dan AI di Indonesia serta Asia Tenggara

22 Mei 2026
Esports World Cup 2026

Esports World Cup 2026 Bakal Digelar di Paris, Libatkan 2.000 Pemain dari 100 Negara

22 Mei 2026
BrightspotCITY 2026 Hadirkan 251 Brand Lokal dan Ruang Kreatif Interaktif Baru

BrightspotCITY 2026 Hadirkan 251 Brand Lokal dan Ruang Kreatif Interaktif Baru

22 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version