youngster.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan semua layanan pembayaran berbasis QR code harus menerapkan standardisasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2020.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS.
Itu artinya, para perusahaan dompet digital seperti LinkAja, OVO, DANA, dan GoPay akan mengimplementasikan QRIS ini. Chief Marketing Officer LinkAja, Edward Kilian, menjelaskan bahwa konsumen akan semakin terbantu dengan penerapan QRIS/
“Setiap melihat QRIS, konsumen bisa langsung melakukan pembayaran dengan uang / dompet elektronik yang mereka miliki, semua akan bisa diterima oleh merchant tersebut,” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (3/12/2020).
Secara sederhananya, QRIS merupakan satu sistem untuk semua model pembayaran. Jadi pengguna GoPay akan bisa melakukan transaksi di merchant OVO, ataupun sebaliknya.
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.
STEVY WIDIA
Discussion about this post