Pemerintah Akan Desain Ulang Kebijakan Ekonomi Digital Untuk Melindungi Pelaku Usaha

ICON 2022

ICON 2022 sesi ‘The Omnichannel Journey’ Kamis (6/10/2022) di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta. (Foto: stevywidia/youngster.id)

youngster.id - Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut sudah 30 juta UMKM atau 67,4% dari total yang masuk ekosistem digital. Angka ini bertumbuh 153% sejak awal pandemi yaitu 8 juta UMKM di awal 2020. Meski demikian potensi digital ini perlu dilindungi agar tetap berkembang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah melalui sinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga menaruh perhatian yang besar terhadap perlindungan dan perkembangan ekonomi digital.

“Pemerintah sedang me-redesign kebijakan nasional ekonomi digital untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah, karena saat ini baru mengatur e-commerce saja. Karena ke depan industri ini terus berkembang banyak jenis dan bisnis modelnya,” ucap Teten dalam acara ICON 2022 bertema ‘The Omnichannel Journey’ di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Menteri Koperasi dan UKM ini menjelaskan, besarnya potensi ekonomi digital tersebut, harus diantisipasi agar sebagian besar di antaranya tidak dibanjiri dengan produk impor. “Saya gelisah ketika e-commerce-nya naik, justru masih ada barang impor yang bisa merusak perkembangan produk UMKM di e-commerce,” ucapnya.

Menurut Teten, Presiden Joko Widodo telah memberikan tugas kepada beberapa menteri terkait, untuk melindungi e-commerce dalam negeri agar tidak sampai seperti yang terjadi di India. Di mana produk e-commerce justru mayoritas datang dari luar negeri.

“Bersama stakeholder terkait, termasuk Kemendag, kami terus menyempurnakan regulasi terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk melindungi UMKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen atau masyarakat luas,” kata Menteri Teten.

Dia juga menegaskan, platform e-commerce yang berkembang di Indonesia harus menjadi peluang bagi UMKM yang dalam penjualan offline tidak mendapat tempat strategis untuk memasarkan produknya. Adanya e-commerce diharapkan membuat para pelaku UMKM yang ada di pelosok daerah bisa berjualan secara digital.

“Jadi setelah bisnisnya diberikan perlindungan, konsumennya juga harus dilindungi jangan sampai banyak yang merasa dirugikan. Sehingga, besarnya potensi ekonomi digital ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” kata Teten.

Untuk mencapai itu semua kata MenKopUKM, juga tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari literasi digital, literasi usaha, literasi keuangan, hingga persaingan yang sengit di market digital.

Tantangan berikutnya, kapasitas dan kepemilikan perangkat digital termasuk infrastruktur pendukung yang masih terbatas, seperti jaringan internet yang belum merata. Kemudian kualitas dan kapasitas produksi UMKM relatif belum stabil dan masih minim.

“Mayoritas UMKM kita ini membuat produk yang hampir sama, sehingga ada riset kami dengan Indosat yang membuat pendapatan UMKM menurun. Smesco juga menyiapkan Smesco Labo yang menjadi pusat R&D (Research and Development), supaya produk UMKM semakin inovasi dan variatif. Dan KemenKopUKM juga gencar menggandeng inkubator swasta dan kampus untuk menciptakan produk berbasis kreativitas dan teknologi,” ucap Teten.

Menteri Teten juga menyampaikan terkait perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM karena mudahnya duplikasi produk di marketplace. Menurutnya, banyak produk UMKM baru saja dijual sudah ada produk luar negeri yang meniru.

“Ada persoalan dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di sini. Bahkan sampai sarung-sarung Pekalongan ada yang dijual lewat e-commerce crossborder, jangan sampai para UMKM yang punya inovasi begitu naik di e-commerce langsung ada yang menirunya,” ucap Teten lagi.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version