Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 600 Miliar per Tahun

1 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Waspada, Penipu Kripto Kini Targetkan Pengguna Google Forms

Kripto (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah telah menerapkan pajak atas transaksi perdagangan kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas transaksi komoditas kripto. Hasilnya negara mendapat penerimaan hingga Rp 600 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bimo Wijayanto menuturkan, penerimaan pajak kripto ini terus mengalami peningkatan.

“Sepanjang 2-3 tahun semenjak introduction-nya itu, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya ada antara kisaran Rp500-600 miliar per tahun,” kata Bimo dikutip Jumat (1/8/2025).

Pemerintah mulai menerapkan pajak kripto pertama kali pada 2022 dan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp246 miliar. Meski sempat kontraksi atau melambat pada 2023 menjadi Rp220 miliar, tetapi pada 2024 penerimaan tersebut kembali melonjak signifikan menjadi Rp620 miliar sebagaimana diterangkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga.

Baca juga :   Logtan, Aplikasi Digital Pertanian dari Telkom

Adapun secara tahun berjalan 2025 ini, penerimaan terhadap pajak kripto baru mencapai Rp115 miliar.

“Kripto itu kan penerimaan panjang [dan] itu akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa saja harganya melonjak atau bisa turun, tergantung dari lagi demamnya seperti apa gitu ya. Kalau lagi demam ya tinggi nanti penerimaannya juga bagus,” katanya.

Saat ini pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang bersifat final sebesar 0,21% yang berlaku per 1 Agustus 2025 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Latar belakang diterbitkannya PMK tersebut sebab adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital.

Baca juga :   Binance Gabung ACSS Demi Tingkatkan Standar Kepatuhan Industri Kripto

Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto yang ditransaksikan melalui platform perdagangan aset kripto luar negeri akan terkena tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 1%, lebih besar dibanding transaksi aset kripto via platform dalam negeri, yakni hanya 0,21%.

“Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri,” katanya lagi.

Aktivitas yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform perdagangan kripto dan penambang kripto juga tak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh atas jasa yang diberikan.

 

STEVY WIDIA

Tags: kementerian keuangankriptopajak kripto
Previous Post

Telkom Akses Buka Kelas Industri Digital Bagi Siswa, Guru dan Praktisi

Next Post

Krom Bank Bukukan DPK Sebesar Rp5,6 Triliun, Naik Hampir Empat Kali Lipat

Related Posts

Tokocrypto Perkenalkan TokoMall Dengan Konsep Digital Meets Reality
News

Kolaborasi Tokocrypto dan VIDA, Tumbuhkan Kepercayaan Terhadap Ekosistem Aset Kripto

15 Mei 2025
0
Mengenal Worldcoin, Proyek Mata Uang Kripto Yang Dibekukan Pemerintah
News

Mengenal Worldcoin, Proyek Mata Uang Kripto Yang Dibekukan Pemerintah

5 Mei 2025
0
5 Aplikasi Trading Kripto Yang Layak Jadi Pilihan di Indonesia
News

5 Aplikasi Trading Kripto Yang Layak Jadi Pilihan di Indonesia

15 November 2024
0
Load More
Next Post
Krom Bank

Krom Bank Bukukan DPK Sebesar Rp5,6 Triliun, Naik Hampir Empat Kali Lipat

MR.D.I.Y.

MR.D.I.Y. Bukukan Pendapatan Rp3,7 Triliun di Semester 1 2025, Tumbuh 16,5%

AMDK CLEO

Penjualan CLEO Mencapai Rp1,37 Triliun Di Kuartal II-2025

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version