Selasa, 28 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Aset Kripto Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

28 April 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Harga Bitcoin dan Aset Kripto Akan Makin Menarik di 2021

Oscar Darmawan dalam acara Indodax Room Special Edition. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Kementerian Keuangan menegaskan mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21% (0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN).

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Baca juga :   Shooper, Hadirkan Aplikasi Solusi Penghematan Pengeluaran Rumah Tangga

Menurut dia, sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, dalam hal ini Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada meskipun sebagai pelaku industri ia berharap bahwa persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee nya bisa lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” katanya.

Oscar menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal Ini tentu sangat amat disayangkan mengingat Tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Baca juga :   5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21% dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif pph normal.

“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax, dimana para trader hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0.21%,” tutup Oscar.

Baca juga :   Tahun 2022 Indodax Targetkan 6,5 Juta Member

Sebagai exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Indodax akan mensosialisasikan kepada investor melalui kanal media sosial yang dimiliki oleh Indodax tentang peraturan perhitungan pajak nya akan seperti apa.

 

HENNI SOELAEMAN

Tags: aset kriptoIndodaxpajak kriptopajak penghasilan (PPh)Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Previous Post

UMKM Idol, Kompetisi Untuk UMKM Dan Tenaga Sales Terbaik di Indonesia

Next Post

Libur Lebaran 2022 Jadi Sinyal Positif Industri Pariwisata Pulih

Related Posts

Java in Paris
News

Produk UMKM Indonesia Jadi Sorotan Warga Paris Saat Tampil di Le BHV Marais

28 Juni 2022
0
Telkomsel x BNI x MCAS
News

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Perbankan Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS

28 Juni 2022
0
program Sampah Jadi Pulsa
News

Kini Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Pulsa

28 Juni 2022
0
Load More
Next Post
OYO di Bali

Libur Lebaran 2022 Jadi Sinyal Positif Industri Pariwisata Pulih

Collabonation Konser Silaturahmi Ramadan

IM3 Gelar Collabonation, Konser Silaturahmi Ramadan 2022

Rama Suparta

Startup Produsen Kacamata SATURDAYS Raih Pendanaan Seri A

Discussion about this post

Berita Terbaru

Telkom sumbang komputer

Telkom Sumbang Perangkat Komputer dukung Digitalisasi Pendidikan SLBN Pangkalpinang

28 Juni 2022
0
Fresh Factory

Startup Fresh Factory Dapat Pendanaan Awal US$4,5 Juta

28 Juni 2022
0
Java in Paris

Produk UMKM Indonesia Jadi Sorotan Warga Paris Saat Tampil di Le BHV Marais

28 Juni 2022
0
Telkomsel x BNI x MCAS

Perkuat Transformasi Ekosistem Digital Perbankan Telkomsel Gandeng BNI dan MCAS

28 Juni 2022
0
Deliveree Raih Pendanaan Seri A

Deliveree Raih Pendanaan Seri C, Akan Tingkatkan Penetrasi Pasar Asia Tenggara

28 Juni 2022
0
program Sampah Jadi Pulsa

Kini Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Pulsa

28 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version