youngster.id - Startup penyedia solusi iklim terintegrasi, CarbonEthics, menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi angin segar bagi kelanjutan proyek karbon berbasis masyarakat terintegrasi yang tengah dikembangkan perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui Carbon Policy Lab—sebuah inisiatif advokasi kebijakan hasil kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse—isu implementasi aturan ini diangkat menjadi topik utama dalam forum Carbon Talk bersama Georgetown SFS Asia Pacific di Jakarta. Regulasi ini mempertegas kesiapan tata kelola nilai ekonomi karbon nasional yang ditargetkan pemerintah untuk beroperasi penuh pada 7 Juli 2026 mendatang.
“Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang besar bagi proyek perhutanan sosial untuk menjadi proyek yang layak investasi (investment-ready),” ungkap Bimo Soewadji, Co-Founder & CEO CarbonEthics.
Bimo menambahkan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi investor global sekaligus memberdayakan masyarakat lokal sebagai pelaku aktif atau aktor utama proyek, bukan lagi sekadar penerima manfaat pasif dari kegiatan ekonomi hijau.
Sebagai bentuk nyata implementasi dari ekosistem karbon berbasis perhutanan sosial, CarbonEthics saat ini tengah menggeber pengembangan proyek Pulang Pisau PRESERVE di Kalimantan Tengah.
Proyek restorasi dan perlindungan lahan gambut makro ini memiliki profil operasional yang kuat karena dirancang dengan masa pengelolaan berkelanjutan selama 40 tahun. Dalam jangka panjang tersebut, proyek ini ditargetkan mengelola lebih dari 21.000 hektar lahan gambut kritis melalui strategi inklusif yang melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal secara end-to-end sejak tahap perencanaan.
Dengan penempatan masyarakat sebagai aktor utama, proyek ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi karbon rata-rata sebesar 900.000 ton CO₂e setiap tahunnya. Tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap penurunan emisi, wilayah ini juga bertransformasi menjadi kawasan konservasi aman yang memberikan perlindungan penuh bagi 42 spesies flora dan fauna langka yang terancam punah.
“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” tegas Bimo.
Permenhut 6/2026 dinilai memberikan kepastian proses operasional karena memperkenalkan jalur birokrasi dan jangka waktu peninjauan yang lebih jelas untuk registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional. Pemerintah juga mewajibkan proyek karbon berbasis komunitas untuk menggandeng mitra terdaftar demi menjamin akuntabilitas serta perlindungan sosial (safeguards).
Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, dalam forum tersebut juga mengingatkan bahwa kriteria additionality (dampak tambahan), keadilan pembagian manfaat (benefit-sharing), serta asas FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) menjadi harga mati bagi komoditas karbon yang ingin menembus pasar internasional.
Sebagai langkah lanjutan, startup CarbonEthics melalui Carbon Policy Lab berkomitmen menyusun dokumen panduan praktisi (practitioner brief). Rekomendasi taktis tersebut akan diserahkan langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK) guna mengawal penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan yang lebih ramah bagi pelaku usaha dan komunitas lokal.
STEVY WIDIA

















Discussion about this post