youngster.id - Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperkuat keamanan registrasi pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber, seperti penipuan digital hingga pencurian identitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penerapan verifikasi biometrik bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor telepon sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat tanpa menghambat akses terhadap layanan telekomunikasi.
“Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi,” ucapnya dikutip Jumat (10/7/2026).
Salah satu operator yang mulai mengimplementasikan aturan tersebut secara nasional adalah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Kesiapan perusahaan dalam menjalankan registrasi biometrik ditinjau langsung oleh Nezar.
“Pemerintah akan memastikan implementasi registrasi berbasis pengenalan wajah tetap mengedepankan aspek inklusivitas, keamanan, dan kecepatan layanan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Nezar meninjau langsung proses registrasi pelanggan, mulai dari pemindaian wajah, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga validasi data oleh sistem. Hasil peninjauan menunjukkan mekanisme registrasi baru telah dapat dijalankan oleh petugas di gerai secara lancar.
Sementara itu, Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti mengatakan, penerapan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan perlindungan data pelanggan.
“Penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional serta melindungi data pribadi pengguna dan memitigasi kejahatan siber,” katanya.
Secara umum, sistem registrasi baru ini diharapkan mampu membuat pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel dan transparan sehingga dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru IM3 maupun Tri, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan melalui laman registrasi prabayar resmi Indosat.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post