PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Mencapai Rp1200 Triliun di Akhir 2025

perputaran uang judi online

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Mencapai Rp1200 Triliun di Akhir 2025 (Foto: Istimewa)

youngster.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun di akhir tahun 2025. Selain membuka keran tindak pidana, judi online juga telah memberikan berbagai dampak negatif secara sosial-ekonomi kepada masyarakat.

Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online. Untuk itu, DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi lewat inisiatif, ‘Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital’. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan dukungan dari Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolkam, asosiasi, akademisi, dan media.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK mengatakan, situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA, yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan, Rabu (30/7/2025).

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia menambahkan, sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru. Kolaborasi menjadi kunci di sini dengan berbagai pihak, dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online,” kata Vince.

Di sisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) juga terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring, sehingga aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin. Adopsi teknologi teranyar ini terbukti terus menekan dan membekukan akun-akun judi online.

Pengguna DANA pun sekarang semakin dibuat semakin waspada dengan fitur Smart Friction. Teknologi ini akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi online, sehingga akan memberikan peringatan akan potensi transaksi keuangan digital yang illegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya atas kerja sama DANA dan PPATK.

“DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring. Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” kata Alexander.

Selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring. Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA juga secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version