PrivyID Gandeng Investree Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

PrivyID pun menjalin kerja sama dengan Investree. (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (fintech lending) untuk menggunakan tanda tangan digital. Untuk itu, PT Privy Identitas Digital (PrivyID) terus menggandeng kerjasama dengan berbagai perusahaan. Yang terbaru adalah dengan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Implementasi tanda tangan digital PrivyID pada aplikasi Investree diprediksi mampu mengoptimalkan waktu proses registrasi sekaligus menurunkan risiko penipuan identitas pribadi secara signifikan.

CEO PrivyID, Marshall Pribadi, menyampaikan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja merupakan salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan inklusi keuangan.

“Yang pasti, tanda tangan digital PrivyID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, penandatanganan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Kedua, proses bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit. Ketiga, tanda tangan digital PrivyID lebih aman karena mampu melakukan verifikasi identitas penandatangan sekaligus memastikan autentisitas isi dokumen elektronik,” jelas Marshall usai penandatanganan kerjasama, Rabu (18/9/2019) di Jakarta.

Menurut Marshall, implementasi tanda tangan digital PrivyID yang aman dan berkekuatan hukum pada platform teknologi finansial Investree merupakan upaya dari kedua perusahaan untuk memaksimalkan potensi teknologi dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Inklusi keuangan telah menjadi salah satu fokus Pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Pemerintah menargetkan inklusi keuangan dapat mencapai 75% populasi pada akhir tahun 2019 ini.

Investree sebagai satu-satunya perusahaan fintech lending yang sudah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK untuk 2 (dua) jenis usaha yaitu konvensional dan syariah menilai bahwa peraturan yang ditetapkan oleh OJK.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menuturkan menyambut baik kerja sama ini dalam memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna Investree. “Tujuan Investree dan PrivyID sama yaitu menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna Investree, dalam hal ini mencakup proses registrasi dan verifikasi. Maka dari itu, kami ingin meningkatkan user experience menjadi lebih baik. Kerja sama dengan PrivyID ini diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi keberlangsungan bisnis Investree terutama dalam meningkatkan jumlah Borrower dan Lender serta mempercepat prosedur pencairan pinjaman,” papar Adrian pada kesempatan yang sama.

Kini, pengguna Investree bisa menandatangani perjanjian pinjaman dengan akun PrivyID yang mereka miliki. Selain lebih optimal, proses pengenalan nasabah yang dilaksanakan Investree terhadap Borrower maupun Lender serta proses verifikasi identitas kependudukan yang dilakukan oleh PrivyID juga akan memastikan keamanan transaksi pinjam meminjam karena PrivyID telah mendapatkan Sertifikat Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001:2013).

“Berlangsungnya kerja sama antara PrivyID dan Investree merupakan suatu kehormatan bagi kami. Dengan kerja sama ini, kami harap komitmen kami untuk mendorong misi Pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan dapat berjalan dengan lebih lancar,” tutup Marshall.


FAHRUL ANWAR

Exit mobile version