Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Semua Perusahaan Digital Dikenakan Wajib Pajak

28 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Harbolnas Gairahkan Bisnis e-Commerce Indonesia

Ratusan e-commerce ramaikan Harbolnas di Indonesia. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah akan memberlakukan wajib pajak bagi semua pelaku usaha yang terlibat dalam perusahaan digital, e-commerce di tahun 2017.

“Semua pelaku di situ (e-commerce), harus diatur dan dikenakan perpajakan,” kata Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, baru-baru ini di Jakarta.

Tak hanya pelaku e-commerce dalam negeri, Kemendag juga membahas bagaimana e-commerce luar negeri dikenakan pajak. Pembahasan ini juga dinilai cukup rumit karena keberadaan perusahaan di luar negeri, namun cukup diminati masyarakat Indonesia.

“Nah kalau itu pelakunya di luar negeri harus gimana kita ngaturnya, apakah harus ada perwakilannya di sini atau gimana. Ini berbicara digital, jadi itu yang kita diskusikan agak ramai bagimana implementasinya, ini yang harus kita bahas,” kata Oke.

Baca juga :   Park Seo Jun Bakal Sapa Penggemar Lewat Ajang Blibli Histeria 12.12

Mulanya, perusahaan berbasis digital dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti yang sedang diterapkan pada Google, Facebook, dan lainnya, namun keberadaan perusahaan tersebut masih menjadi kendala.

“Tadinya kan kita ngaturnya sesuai UU yang berlaku, tapi ternyata pemainnya tidak ada di sini itu mau gimana ngejarnya, jadi agak komplikatif,” tuturnya.

Hanya saja, pengaturan perpajakan ini tidak mudah. Menurut Oke, hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Sejauh ini hasil akhir keputusan belum diketahui, Nurwan menyebutkan pengaturan pajak e-commerce diputuskan sebelum semester pertama 2017.

STEVY WIDIA

Tags: pajak e-commerceperusahaan digitalwajib pajak
Previous Post

BUMN Siapkan Mandalika Terima Wisatawan 2018

Next Post

Mahasiswa Brawijaya Bantu Petani Menuju Pertanian Organik dan Sehat

Related Posts

Harbolnas Harus Hadirkan Produk Lokal
News

Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%

6 Juli 2020
0
Ideafest 2018 Dorong Percepat Revolusi Industri 4.0
Headline

5 Skema Pajak e-Commerce Yang Baru

15 Januari 2019
0
Layanan Pajak Online Raup Rp1,3 Triliun di 2016
News

Aturan Pajak E-Commerce Segera Terbit

12 Januari 2018
0
Load More
Next Post
Mahasiswa Brawijaya Bantu Petani Menuju Pertanian Organik dan Sehat

Mahasiswa Brawijaya Bantu Petani Menuju Pertanian Organik dan Sehat

KAI Purwokerto Tawarkan Diskon “Rame-rame Lebih Seru”

KAI Purwokerto Tawarkan Diskon "Rame-rame Lebih Seru"

Latihan Kepemimpinan Bagi 225 Mahasiswa di AKMIL Magelang

Latihan Kepemimpinan Bagi 225 Mahasiswa di AKMIL Magelang

Discussion about this post

Recent Updates

Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version